SUMENEP, (News Indonesia) — Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap 15 tersangka dalam 12 kasus narkotika jenis sabu, selama dua pekan.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi membeberkan, 15 tersangka yang berhasil diamankan oleh Korp Bhayangkara memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, kurir, sampai pemakai.
“Di antara 15 orang tersangka ini
3 orang sebagai pengedar, 9 orang sebagai kurir dan sisanya adalah sebagai pemakai,” katanya saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (13/3/2020).
Rincian dari kelima belas tersangka tersebut adalah, sebanyak delapan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sementara ketujuh lainnya dibekuk oleh Polsek jajaran.
“Maka dari hasil barang bukti yang cukup signifikan ini menunjukkan, bahwasanya Polres Sumenep sangat gencar terhadap penangkapan para pengguna, kurir maupun pengedar narkoba,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Dari tangan pengedar asal Kepulauan Korp baju cokelat berhasil mengamankan empat poket sabu dengan berat 14,6 gram.
“Sementara total BB keseluruhan yang berhasil kami sita dari 15 tersangka kurang lebih 29,91 gram sabu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kelima belas tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. “Kepada mereka kami kenakan penerapan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya. [imam/kid]
Comment