SUMENEP, (News Indonesia) — Pemberlakuan batas zona alat tangkap motor penggaruk (sarkak) masih terus berlanjut. Saat acara mediasi berlangsung di Pendopo Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, perwakilan nelayan sarkak menyatakan masih belum menerima pemberlakuan zonasi tersebut. Selasa, (11/2/2020).
Berdasarkan pantauan media ini, tampak puluhan nelayan berikut istri dan pengepul bergantian menyampaikan aspirasi kepada pihak Muspika setempat.
Salah satu istri nelayan sarkak yang sempat angkat bicara pada saat serap aspirasi menyampaikan, jika keluarganya tidak bisa kalau harus berganti ke alat tangkap lain, seperti bubu maupun jaring. Di samping itu, alat tangkap sarkak menurutnya tidak merusak karang maupun biota laut.
“Apabila menangkap rajungan ditempat lain, paling hanya dapat kerikil pak, makanya ketika dikatakan sarkak merusak lingkungan, sebenarnya itu tidak benar, sarkak beroperasi di area lumpur, kalau di tempat yang ada karangnya maka akan rusak pak,” kata Marwiyani (45) warga Dusun Babakol Desa Romben Guna.
Untuk itu, kata ibu yang biasa dipanggil Nini ini, setidaknya ada kebijakan lain dari Pemerintah, semisal pembatasan waktu bekerja antara nelayan sarkak dan bubu maupun jaring di wilayah Kecamatan Gapura dan Talango.
“Bubu itu dapat dipasang selama 24 jam, sementara sarkak hanya dari jam 2 sampai jam 6, kalau bisa kami mohon ada waktu, biar sama-sama bisa bekerja, lagian sarkak itu ada musimnya, kalau bubu tidak, nelayan sarkak kalau sudah musim teri pasti berhenti kerja,” ucapnya.
Menanggapi dari keluhan tersebut, Kapolsek Dungkek AKP Sahrawi menyatakan, jika pihaknya hanya sebatas menjembatani saja, mengingat sudah ada keputusan tentang batas zona sebagaimana diatur dalam PERMEN-KP 71 tahun 2016.
“Kalau meminta tuntutan itu dipenuhi secara maksimal, mungkin kami tidak bisa, kami hanya sebatas menjembatani, karena yang hadir disini bukan pemangku kebijakan, sementara untuk keputusan terhadap aturan silahkan minta kepada Dewan Perwakilan Rakyat kita, sekali lagi kami bukan pemangku kebijakan,” katanya dihadapan nelayan.
Kendati demikian, pihaknya tetap berharap agar nelayan sarkak mencoba untuk menggunakan alat tangkap bubu.
“Sebenarnya memahami kemauan masyarakat itu repot, sudah aturan jelas melarang tapi maunya tetap gitu aja, makanya kami sarankan untuk ganti ke alat tangkap yang ramah lingkungan itu,” harapnya. [kid/faid]
Comment