Siswi SMA Diduga Diperkosa Pejabat Pemprov Papua di Jakarta, Kornas TRC PA Angkat Bicara

JAKARTA, (News Indonesia) – Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PA) Naumi Supriadi angkat bicara terkait dugaan tindakan asusila yang dialami seorang siswi SMA oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua.

JAKARTA, (News Indonesia) – Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PA) Naumi Supriadi angkat bicara terkait dugaan tindakan asusila yang dialami seorang siswi SMA oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua.

“Sebagai seorang ibu, dan aktivis perempuan saya meminta kepada penegak hukum, segera mengambil tindakan dan menangkap pelaku, perbuatan amoral yang dilakukan oknum tersebut harus mendapat hukuman seberat-beratnya,” pinta aktivis kelahiran Surabaya ini.

Sebagaimana dilansir dari Suara.com, seorang ibu berinisial An melaporkan pejabat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Papua ke Polda Metro Jakarta Selatan. An melaporkan pejabat tersebut, atas dugaan tindakan memperkosa anaknya A yang masih duduk di bangku SMA.

An menceritakan, oknum PNS berinisial AG tersebut merupakan teman dekat suaminya bahkan sedari kecil. Karena itu, ia tidak curiga saat oknum PNS tersebut meminta nomor ponsel sang anak.

“Saya pikir dia (oknum,red) masih di Jayapura. Waktu saya kerja saya enggak tahu kalau si A ini telepon anak saya di sekolah,” kata An saat dihubungi Suara.com, Sabtu (1/2/2020).

Tepat pada 28 Januari lalu, oknum PNS itu menghubungi A dengan maksud untuk memintanya bertemu di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. A pun menurutinya, karena memang sudah kenal sedari kecil.

Di hotel tersebut, A diajak oleh oknum untuk makan. Namun setelah itu, oknum tersebut malah mengajak A untuk ke kamar dengan alasan tidak enak dilihat orang sebagai seorang pejabat.

Di dalam kamar hotel itu, A diberi sebuah minuman berupa teh leci yang membuatnya tak sadarkan diri. Saat itulah oknum PNS melakukan aksinya.

“Masih pakai baju seragam terus ditidurin sama pelaku sampai anak saya tidak bisa bergerak,” akunya.

Saat itu, oknum tersebut sempat menyampaikan kepada A agar jangan memberitahukan orang tuanya. A pun tersadar dan langsung pulang ke rumah dengan keadaan pusing, bahkan tidak sadarkan diri.

Meski begitu, A tidak berani melaporkan kejadian itu ke orang tuanya, melainkan kepada guru kepercayaannya di sekolah. Dari situ gurunya langsung memberitahu An.

Lantaran kesal melihat sang anak diperlakukan tidak senonoh oleh oknum PNS itu, An kemudian melaporkannya kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/1/2020). Ia menuntut agar pelaku bisa segera dihukum.

“Nyawapun saya kasih untuk menangkan di peradilan,” ujar An.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto membenarkan adanya pelaporan yang dilakukan oleh ibu dari korban tersebut. Akan tetapi polisi belum mendalaminya.

“Ya betul, cuma saya belum mendalami, belum dapat informasi dari penyidik kami,” kata Irwan saat dihubungi, Sabtu (1/2/2020), seperti dilansir Suara.com.

Pelaporan itu diterima polisi dari ibu korban pada Jumat (30/1/2020). Berdasarakan laporan tersebut, aksi pemerkosaan terhadap korban yang masih duduk di kelas XI SMA disebut terjadi pada Januari 2020 lalu.

Namun demikian, Irwan belum bisa menjelaskan secara detail terkait tindak lanjut dari pelaporan tersebut. Pihak kepolisian harus mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam proses penyelidikan.

Lebih lanjut Irwan menuturkan bahwa setiap pelaku maupun korban wajib menjalani pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk memastikan tindak lanjut dari pelaporan itu.

“Memastikan apakah itu merupakan tindak pidana atau bukan atau masih ranahnya misalkan kekeluargaan atau gimana kami belum bisa dalami,” kata dia. [*]

Sumber: Suara.com

Comment