PAMEKASAN, (News Indonesia) – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kian marak. Sedikitnya terdapat 5 kawanan pemuda berhasil diringkus polisi saat hendak transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari saat konferensi pers menyebutkan, kelima pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu tersebut rerata adalah kaula muda.
“Polres Pamekasan berhasil menangkap kasus Narkoba dengan 5 tersangka anak muda,” ujarnya. Sabtu, (01/02/2020).
Bahkan lanjut Kapolres, dari kelima pelaku tersebut rata-rata berusia 21 tahun ke atas.
“Yakni, Kholidur 21 tahun Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan. Ach Chairil 28 tahun, Jl. Veteran Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Kusnur Rahman 23 tahun Desa Panangguan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Heri Sugianto 30 tahun, Desa Ponteh Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan dan Edi Agus Pujianto 30 tahun Jl. Gatot Koco Kelurahan Kolpajung, Pamekasan,” urainya.
Usai diinterogasi, dari kelima pemuda yang saat telah diamankan di Korps Bhayangkara Kota Gerbang Salam ini diketahui, dua orang bertindak sebagai pengguna dan tiga lainnya pengedar.
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) keseluruhan dari 4 kasus yakni 1,37 gram shabu. Tersangka di tangkap di wilayah hukum Pamekasan saat hendak dan sedang melakukan transaksi.
“Mereka mendapatkan sabu dari wilayah timur Pamekasan. Pelaku merupakan jaringan baru pengedar narkoba di Pamekasan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Subsidar 114 ayat (1) Jo 127 Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup. [AQ/kid]
Comment