Jadi Budak Sabu, Oknum PNS di Sumenep Diciduk Polisi

Tersangka berikut barang buktinya, saat diamankan di Mapolres Sumenep.

SUMENEP, (News Indonesia) — Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus dua tersangka kasus narkotika jenis sabu di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jumat (16/8/2019), sekitar pukul 21.30 WIB.

Dua tersangka diketahui bernama Babur Rachman (38), warga Desa Pabian, Kecamatan Kota, yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rudi Hermanto (42) warga asal Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, tersangka kerap bertransaksi dan pesta sabu di dalam sebuah rumah di Desa Pabian, Kecamatan Kota.

“Berdasarkan informasi, kami melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui kedua terlapor berada di dalam kamar rumah milik Sutaji warga Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, dalam keterangan rilisnya.

Kemudian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa empat paket kantong plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam kotak plastik kecil.

“BB yang berhasil kami amankan berupa 4 paket kantong plastik kecil berisi sabu berat kotor total 3,32 gram,
1 buah kotak plastik kecil sebagai tempat menyimpan sabu, 2 lembar uang Rp. 100.000,-, seperangkat alat hisap, 1 unit HP,” imbuhnya.

Setelah ditunjukkan, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. “Mereka berikut barang buktinya kami amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [imam/faid]

Comment