JEMBER, (News Indonesia) — Ada 8 pasar tradisional yang diserahterimakan kepada para pedagang, dalam acara yang dikemas dengan ‘nganyari pasar’ gelombang kedua ini, oleh Bupati Jember, Faida. Kamis (4 Juli 2019)
Ke 8 pasar tersebut di antaranya Pasar Menampu, Pasar Bungur, Pasar Kalisat, Pasar Petung, Pasar Tanjung, Pasar Tegal Boto, Pasar Tegal Besar dan Pasar Umbulsari.
Sebelumnya, pada ‘nganyari pasar’ gelombang pertama (4 Mei 2019) lalu, Pemkab Jember telah menyerahkan 3 pasar tradisional kepada para pedagang, di antaranya Pasar Mangli, Pasar Gebang dan Pasar Kreyongan.
Dengan diserahkannya sejumlah pasar pada gelombang kedua ini, tersisa satu pasar tradisional yang belum diserahkan karena dalam perkara hukum.
Pasar tersebut adalah pasar manggisan di Kecamatan Tanggul, yang kini disegel oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan korupsi pada proyek tersebut.
Pembangunan renovasi pasar manggisan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp. 7,8 miliar dengan kontraktor pelaksananya adalah PT. Dita Putri Waranawa, sedangkan konsultan pengawasnya adalah CV. Mukti Design Consultant sesuai yang tertera pada papan proyek pasar manggisan.
Bupati Jember, Faida pada acara ‘Nganyari Pasar’ ini mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan laporan perkembangan kasus tersebut dari Kejaksaan.
“Ya hari ini saya dapat laporan itu dari Kejaksaaan, namun belum sampai, karena masih ada selametan pasar jadi saya belum mengikuti perkembangannya. Para pedagang kondisi sekarang ada di tempat relokasi jadi tetap bisa berjualan di tempat relokasi yang kami persiapkan meskipun pasarnya sekarang dalam posisi disegel,” ucap Bupati Faida usai acara ‘Nganyari Pasar’, Kamis (4/7).
Dia pun menegaskan bahwa tidak boleh ada anggaran yang tersia-siakan. “Intinya apa yang harus dibangun ya harus jadi dan bisa digunakan kembali oleh masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya berjanji akan terus mendukung proses penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar tersebut, untuk mengungkap yang benar akan terbukti benar dan yang salah akan terbukti salah.
“Saya meyakini ULP (Unit Layanan Pengadaan) ini sudah melelang dengan sesuai prosedur, karena kita sudah membangun komitmen dan tidak ada setoran kepada Bupati dan Wabup. Jadi kalau memang diperiksa ya boleh diperiksa, kalau itu dugaan ya biar terbukti itu hanya dugaan, kalau itu benar ya silahkan,” ujanya. [*]
Comment