Gasak Uang dan ATM, Pemuda di Palangka Raya Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, (News Indonesia) -- Tim Kepolisian Resort (Polres) Kota Palangka Raya menangkap RS (21) usai menggasak uang puluhan juta milik Badrun Munir (49), warga jalan Badak Kota Palangkaraya Sabtu, (29/6/2019) dini hari lalu.

PALANGKA RAYA, (News Indonesia) — Tim Kepolisian Resort (Polres) Kota Palangka Raya menangkap RS (21) usai menggasak uang puluhan juta milik Badrun Munir (49), warga jalan Badak Kota Palangka Raya. Sabtu (29/6/2019) dini hari lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K. Siregar, saat konferensi pers di Lobby utama Polres Palangka Raya, Kalteng, Kamis (4/7/2019).

Motif pencurian yang dilakukan oleh tersangka RS ini, diduga masuk melalui pintu depan warung korban yang tidak terkunci.

“Korban ini masuk lewat pintu yang tidak dikunci, ia mengambil uang sebesar kurang lebih 13 juta rupiah dan kartu ATM BRI dari dalam tas korban ketika korban tengah lelap tertidur,” kata Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda astrea, 2 buah ATM BRI, 2 buah KTP, 2 buah kartu SIM, 2 buah buku rekening BRI, 1 buah tas selempang warna coklat dan uang sebesar Rp. 6.225.000,-.

“Tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat lebih hati hati menjaga harta bendanya, termasuk selalu mengunci rumah dan pagar saat hendak tidur maupun ditinggal bepergian.

“Jangan lupa kunci kendaraan, pagar rumah juga diamankan, kerena mereka ini kerap menjalankan aksinya saat rumah kosong, atau penghuni sudah terlelap tidur,” tutupnya. [hadiboy/dewi]

Comment