DPMD Sumenep Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak 2019

SUMENEP, (News Indonesia) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang dijadwalkan bulan November 2019 mendatang.

SUMENEP, (News Indonesia) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang dijadwalkan bulan November 2019 mendatang.

Pelaksanaan sosialisasi yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Penjabat Sementara (Pjs) kepala desa dari masing masing desa yang bakal melaksanakan Pilkades serentak ini, bakal digelar selama tiga hari, terhitung sejak 24-26 Juni 2019, di salah satu hotel di Sumenep.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramli mengatakan, Pembentukan panitia Pilkades menjadi kewenangan BPD, dalam hal ini BPD membentuk kepanitiaan mengacu pada tiga unsur, yaitu melibatkan Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan unsur tokoh masyarakat.

“Berdasarkan aturan, ketiga unsur tersebut harus diakomudir oleh BPD, tidak boleh hanya melibatkan perangkat desa, atau dari tokoh saja. Jadi ke tiga unsur tersebut harus terakomudir semua,” terang Moh Ramli, ditemui usai sosialisasi.

Kriteria keterwakilan tokoh itu sendiri, lanjut Ramli, diserahkan sepenuhnya kepada BPD selaku unsur yang diyakini cukup paham tentang kondisi desa setempat.

“Patokannya kan dari tokoh agama, tokoh pemuda misalnya, jadi yang paham kan masyarakat desa setempat sendiri, yang tahu kapasitas seseorang untuk bisa disebut tokoh,” imbuhnya.

DPMD pun menjamin, para calon kontestan pilkades tidak perlu khawatir tidak memiliki orang dalam kepanitiaan, karena tidak ada ruang potensi kecurangan dalam pesta demokrasi tingkat desa ini, baik dari unsur panitia maupun calon, sepanjang semua unsur serius mengawal setiap tahapan pelaksanaan.

Setiap kegiatan pun, panitia diamanatkan untuk selalu melibatkan para calon atau saksi yang ditunjuk.

“Soal potensi kecurangan, tidak ada ruang panitia untuk bermain, sepanjang calon itu mau mengawal, sebab pilkades serentak ini, secara teknis semua calon mendapatkan ruang yang sama untuk mengawal, mulai dari penetapan DPT, para calon memiliki ruang untuk mengoreksi DPT, begitu juga ke tahapan lainnya, peluang ini yang harus dimanfaatkan para calon,” tegas mantan Kepala Dinas Sosial ujung timur pulau Madura ini.

Pelaksanaan sosialisasi pemilihan kepala desa serentak 2019, di Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan aturan, jumlah calon kepala desa, sedikitnya harus terdiri dari dua orang, paling banyak lima calon, jika dalam perjalanannya terdapat lebih dari lima pendafar, maka akan diberlakukan ketentuan seleksi tambahan.

“Seleksi tambahan ada 4 fariabel, pertama pengalaman di bidang pemerintahan, ke dua tingkat Pendidikan, ke tiga Usia dan yang ke empat Alamat. Yang tiga fariabel merupakan amanat Permendagri, khusus yang alamat merupakan muatan lokal kebijakan bupati yang bersandar pada putusan MK bahwa penduduk Indonesia diperbolehkan mencalonkan diri dimana saja, untuk memberikan perlakukan berbeda, maka kita beri nilai lebih bagi calon dari penduduk desa setempat,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, terdapat 226 Desa yang bakal melaksanakan pilkades serentak, 174 desa wilayah daratan, sementara di kepulauan terdapat 52 desa. Dengan estimasi jadwal pelaksanaan tanggal 7 November 2019 untuk desa yang berada di daratan, sementara untuk kepulauan akan diselenggarakan pada tanggal 14 November 2019.

“Obsesinya serentak dalam 1 hari, namaun berdasarkan amanat undang undang, kita dapat mempetimbangkan beberapa hal, salah satunya kemampuan keuangan daerah, pertimbangan orbitasi, pertimbangan utamanya juga kesiapan personil pengamanan, karena setelah berkoordinasi dengan Polres dan Kodim, memang kekurangan personil, makanya kita jadwalkan berbeda antara darat dan pulau,” lanjutnya.

Untuk biaya kepanitiaan, sambung Ramli, dana bersumber dari APBD yang diberikan melalui bantuan keuangan desa, hitungan besarannya berbasis jumlah pemilih desa setempat.

“Jadi masuk ke APBDes, yang membedakan besar kecilnya dana kepanitiaan tergantung jumlah pemilih dan jumlah dusun, sebab kotak suara dan bilik suara menghitung jumlah dusun, termasuk jumlah panitianya. Jika tidak salah desa dengan DPT terendah dana untuk kepanitiaan sekitar Rp 70 juta, tertinggi berkisar Rp 120 jutaan,” terang dia.

Para calon kepala desa pun, sebagai peserta dalam kontestasi pemilihan tingkat desa tidak akan dibebani biaya (gratis).

“Karena sudah ditanggung APBD, jadi para calon kades gratis, tidak ada biaya sepeserpun,” pungkasnya. (jie/faid)

Comment