Dua Raperda Disahkan, Ketua DPRD Sumenep: Nunggu Registrasi

BERLANGSUNG: Sidang Paripurna akhir tahun 2020 DPRD Sumenep (Foto: Wakid Maulana)

BERLANGSUNG: Sidang Paripurna akhir tahun 2020 DPRD Sumenep (Foto: Wakid Maulana)

SUMENEP, (News Indonesia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam tiga agenda Sidang Paripurna, Selasa (29/12/2020).

“Pertama tentang susunan organisasi perangkat daerah. Kedua membahas dana cadangan Pilkada tahun 2024,” ujar Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir.

Meski sempat dihujani interupsi dari anggota legislatif, namun pada akhirnya disetujui. Dengan demikian, dua Raperda yang dibahas menjelang akhir tahun 2020 dipastikan akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Iya proses selanjutnya ke Gubernur untuk segera bisa dilaksanakan apa yang menjadi pembahasan Raperda ini,” tegas Hamid.

Sementara soal tata laksana dari Raperda dana cadangan Pilkada 2024, kata dia, bisa dimulai sejak tahun anggaran 2021 atau bahkan disatukan di tahun anggaran 2024.

“Kita bikin Perda-nya. Mau dilaksanakan nanti di 2024 semuanya boleh silakan itu pemerintah. Kita buat payung hukumnya sebagai kewajiban,” sebutnya.

Dengan demikian, sambung politisi partai besutan Gus Dur ini, pihaknya tinggal menunggu penerbitan nomor registrasi saja dari Pemprov Jatim. Sehabis itu, maka tidak ada pembahasan lagi soal dua Raperda tersebut.

“Langsung kita kirim hari ini untuk dapat nomor registrasi. Di sana (Jatim,red) kan sudah disediakan. Kalau sudah sidang paripurna selesai penandatanganan maka bisa langsung keluar,” tegasnya.

“Gak ada pembahasan lagi, karena tahapan dari awal kan sudah. Mulai dari nota penjelasan Bupati, Pansus, fasilitasi Gubernur kemudian turun lagi ke daerah barulah dibahas lagi di paripurna untuk dapat persetujuan. Jadi sudah Perda Pak, tadi sudah ditandatangani,” ucap Hamid.

Sekadar informasi, Sidang Paripurna yang digelar pada Senin (28/12) kemarin membahas tiga agenda. Pertama tentang pengesahan dua Raperda, kedua membahas tata cara dan kode etik DPR, dan yang ketiga tentang penyampaian laporan serap aspirasi (Reses) masing-masing fraksi. (*)

Comment