Panitia Pilkades Ikuti Bimtek, Bupati Nias Hadir

NIAS, (News Indonesia) – Panitia Pemilihan Kepala Desa ikuti bimbingan teknis kegiatan pemilihan kepala desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias diruang serbaguna lantai 3 Kantor Bupati, Rabu (4/4).

Pada acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM bersama Camat Se-Kabupaten Nias, Para tim panitia pemilihan kepala Desa tingkat Kabupaten, Ketua BPD lokasi Pilkades, Panitia Pilkades.

Dalam arahanya, Bupati Nias menyampaikan penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan kepala desa telah diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatan harus ada pemilihan kepala Desa.

Pemilihan kepala desa merupakan proses suksesi/pergantian kepemimpinan penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan kepala desa telah diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatan harus ada pemilihan kepala desa.

Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Nias nomor 4 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Nias sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias nomor 4 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Nias, bahwa masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut.

“Sehingga pemilihan kepala desa yang merupakan rutinitas 6 (enam) tahun pemerintahan desa ke depan” jelas Bupati

Lebih lanjut Bupati Nias menjelaskan jika kepala desa terpilih bukanlah tutuan akhir dari pelaksanaan pilkades.

“Kepala desa terpilih bukanlah tujuan akhir dari pelaksanaan pilkades, akan tetapi bagaimana menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat untuk masa 6 (enam) tahun pemerintah desa ke depan. Pemilihan kepala desa menjadi sarana pendidikan politik masyarakat yang merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi,” terangnya.

Dari pantauan media ini, acara bimbinga teknis kegiatan pemilihan kepala desa tersebut berjalan lancar. (Albert/Jie)

Comment