SAMPANG, (News Indonesia) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan melaksanakan pemutakhiran data pemilih bersama Dispendukcapil. Hal itu dilakukan, berdasarkan amanah Pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemutakhiran data tersebut dimulai dari pemilih pemula, penduduk pindah datang, perubahan alamat, perubahan identitas, data kematian dan status pekerjaan TNI/Polri.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Aliyanto menjelaskan, pemutakhiran data pemilih akan dilaksanakan setiap bulan dengan dua sistem, yaitu online dan offline.
“Kami (KPU Sampang) akan melakukan pemutakhiran data pemilih dan akan mengumumkannya tiap bulan sekali, baik secara offline maupun online” katanya kepada pewarta, Kamis (12/3/2020).
Lebih lanjut Aliyanto menjabarkan, secara online maksudnya adalah melalui sistem kependudukan dan pencatatan sipil Dinas terkait.
“Sementara secara offline berdasarkan laporan dan tanggapan masyarakat dengan cara datang ke kantor (KPU, red). Untuk yang online nanti akan kami umumkan di website resmi. Mengingat, Dispendukcapil memyampaikan siap bekerja sama dengan kami,” terangnya.
Namun demikian kata Aliyanto, proses pemutakhiran data pemilih tersebut tetap akan dievaluasi.
“Kami juga bersama dengan Bawaslu, dalam hal ini sebagai kontrol dan balance terhadap kinerja KPU,” tandasnya. [aji/kid]
Comment