Kejari Jember Pulangkan Uang Korupsi Dana Askab Ke Kasda

JEMBER, (News Indonesia) – Bupati Jember, dr. Faida, MMR menerima uang cash hasil korupsi dana Assosiasi Sepakbola Kabupaten (Askab), jumlahnya sebesar kurang lebih Rp. 2,6 milyar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Penyerahannya pun terbuka dan disaksikan oleh jajaran Forpimda, para pejabat Pemkab Jember serta awak media, yang bertempat di Pendopo, Jumat (29/6/2018) siang.

Bupati Faida mengapresiasi kinerja Kejari dan seluruh tim penyidik atas pencapaian ini, ia menganugerahkan piagam penghargaan atas keberhasilan menyelamatkan uang negara yang nilainya cukup besar ini.

“Kita menerima kurang lebih Rp. 2.6 milyar, kalau dihitung bisa jadi 50 kelas baru bagi sekolah-sekolah yang rusak,” ungkap Faida.

Menurutnya ini adalah peristiwa penting penegakan hukum, mengembalikan uang hasil korupsi ke kas daerah (kasda), karena sejatinya tidak ada peningkatan kesejahteraan, kecuali pemberantasan korupsi dijalankan sebaik-baiknya.

Kepala Kejari Jember, Ponco Hartanto menjelaskan bahwa uang hasil korupsi yang dilakukan oleh terpidana, mantan Ketua Askab Jember, Diponegoro sebesar kurang lebih Rp 2,6 milyar telah diserahkan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Jember.

Pihaknya menambahkan, pengembalian uang ini sudah bisa digunakan. Kejari selaku penuntut umum, berdasarkan keputusan pengadilan tipikor, dalam amarnya dirampas untuk negara, dikembalikan atau disetorkan ke kas daerah.

“Seperti yang hari ini kita saksikan bersama, uang sebesar Rp. 2.5 milyar lebih ini kita serahkan ke kas daerah yang tadi diterima oleh Kepala BPKAD, kalau masalah penggunaan nanti terserah dari Pemkab Jember,” jelas Ponco. (Tur/Jie)

Comment