Dispendukcapil Kota Batu Musnahkan Ribuan E-KTP Rusak
KOTA BATU, (News Indonesia) — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kota Batu memusnahkan 18.592 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang rusak atau tidak terpakai. Pemusnahan ribuan keping E-KTP itu dilakukan di depan Kantor Dispendukcapil, Balaikota Among Tani Kota Batu, Kamis (20/12/2018), dengan cara dibakar.
Kepala Dispendukcapil kota Batu Maulidiono mengatakan pemusnahan 18.592 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E- KTP) itu dilakukan karena E-KTP tersebut sudah rusak dan tidak terpakai, sementara pemiliknya sudah berganti status, pindah tempat tinggal, ganti status perkawinan dan alasan lainya. Meski demikian Nomor Induk kependudukan (NIK), Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap dan tidak berubah.
“Ini dilakukan, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, misalnya dibuat untuk disalahgunakan menginap di hotel dan agar tidak cecer di jalan, ribuan EKTP itu kita musnahkan dengan cara dibakar dalam drum,” kata Maulidiono, Kamis (20/12/2018).
Ia juga mengatakan E-KTP yang dimusnahkan itu merupakan edisi cetak tahun 2011 hingga 2018 dan memastikan pemilik E-KTP tersebut sudah memiliki E-KTP baru.
Pemusnahan E-KTP juga dilakukan atas dasar Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13/24149/ Dukcapil tertanggal 17 Desember 2018 tentang Pelaksanaan Pemusnahan KTP-E rusak atau invalid dengan cara dibakar untuk dilaksanakan diwilayah masing-masing kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Provinsi, Kab/Kota.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini selain menjalankan perintah sesuai surat dari Kemendagri sekaligus sebagai langka antisipasi penyalahgunaan E- KTPterutama mendekati masa pemilu tahun 2019 mendatang,” jelasnya.
Dalam acara pemusnahan ribuan E-KTP itu selain Kepala Dinas terkait yaitu Kepala Dispendukcapil Maulidiono, juga hadir Inspektorat dan Kasat Pol PP Pemkot Batu serta pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari Polres Batu. (Wiyono/Dewi)
Comment