INDRAMAYU, (News Indonesia) — Sudah dua bulan lebih program KIA diluncurkan oleh disdukcapil Kabupaten Indramayu, namun sejumlah warga khususnya yang berada di pedesaan belum tahu tentang program KIA yang diluncurkan pada awal September itu.
Banyak dari mereka belum mengetahui tentang apa itu KIA, serta bagaimana cara pembuatannya.
Program KIA sendiri digagas oleh pemerintah pusat sejak tahun 2016. KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.
Salah seorang warga dari Kecamatan Pasekan yang enggan disebut namanya mengaku belum tau tentang KIA, dia mengatakan hanya tahu dari orang-orang saja, tapi belum tahu pasti apa itu KIA karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah setempat.
“Saya Cuma dengar KIA dari orang lain, tapi jujur, saya belum tahu apa itu KIA dan bagaimana cara mendapatkannya,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Indramayu H. Iskak Iskandar melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk H. Kanadi Monoisman menyampaikan, Disdukcapil sudah melauncing program KIA pada tanggal 4 September 2019 lalu dan selama ini tidak ada kendala dalam mekanisme proses pencetakan kartu identitas anak (KIA) tersebut.
Namun, pihaknya mengaku, mungkin ada beberapa masyarakat yang tinggal di pedesaan belum tahu program ini, namun dirinya merasa yakin kalau masyarakat sebenarnya sudah tahu KIA namun mereka belum tahu cara dan syarat pembuatannya.
“KIA ini, wajib dimiliki oleh setiap anak dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” tuturnya.
Pihaknya menambahkan, berdasarkan data agregat kependudukan semester 1 tahun 2019, jumlah penduduk kabupaten Indramayu sebanyak 1.858.562 jiwa terdiri dari laki-laki sebanyak 935.700 jiwa dan perempuan sebanyak 922.862 jiwa.
Dari jumlah tersebut tercatat ada 417.161 jumlah anak-anak usia 0 sampai 17 tahun atau sekitar 22,44 persen yang harus mendapat bukti identitas penduduk yang bersifat nasional yang terintegrasi dalam system informasi administrasi kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri.
H. Mono sapaan akrabnya, menerangkan tentang cara dan syarat pembuatan KIA. “Pembuatan KIA tersebut diperuntukan bagi anak yang berusia nol tahun sampai usia 17 tahun kurang satu hari,” jelasnya.
Untuk membuat KIA, warga cukup membawa foto copy E-KTP kedua orang tua, akta lahir anak, kartu keluarga dan foto ukuran 2×3 sebanyak satu lembar.
“Bagi anak usia dari 0 hingga 4 tahun tidak harus membawa foto. Karena tidak akan ditampilkan di fisik KIA nya, sedangkan untuk usia 5 hingga 17 tahun kurang satu hari itu bisa memakai foto akan tetapi tidak seperti proses e-KTP melainkan hanya mengumpulkan pas foto yang telah ditentukan untuk ukuran KTP dan fotonya nanti di sken dan dimasukkan ke kartu KIA,” terangnya.
Dalam kesempatan itu juga H. Mono mengungkapkan selain telah melaunching peluncuran KIA, disdukcapil kabupaten Indramayu juga sudah mencanangkan #GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 470/837/SJ tanggal 7 Februari 2018 tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan.
Ada empat program GISA yaitu, sadar kepemilikan dokumen kependudukan, sadar pemutakhiran data kependudukan, sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan dan sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang berbahagia. [dais/faid]
Comment