JEMBER, (News Indonesia) – Puluhan warga dari Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, yang tergabung dalam Komunitas Sapu Jagad berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin (31/7/2023).
Aksi mereka dilakukan dengan misi menuntut Bu Rib alias Bu Ikhwan yang ditahan kejaksaan segera dibebaskan.
Harris dalam orasinya mengkritik dugaan ketidakadilan yang dilakukan kejaksaan karena cenderung merugikan rakyat, menempatkan hukum lebih tajam ke bawah.
Harris mengungkapkan, sudah ada perjanjian damai antara Bu Rib dan lawannya namun, pihak kejaksaan tidak mempertimbangkan hal itu dan melakukan penahanan.
Baca Juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg di Jember Tak Perlu Serahkan Fotokopi KTP
Perkara yang membuat Bu Rib ditahan terjadi beberapa bulan lalu. Seorang wanita sebut saja M, mendatangi rumah Bu Rib untuk menyelesaikan sebuah urusan. Dalam pertemuan itu, terjadi cekcok hingga adu fisik antara keduannya.
M yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke Polsek Mumbulsari. Hingga akhirnya dilakukanlah penahanan oleh kejaksaan.
Selang 30 menit berunjuk rasa, sebagian pendemo diizinkan memasuki Kantor Kejari untuk beraudiensi.
Dalam pertempuran di aula kejaksaan, Budi Harianto selalu kuasa hukum Bu Rib meminta untuk dilakukan Restorasi Justice (RJ) dalam perkara kliennya mengingat anatara kedua belah pihak telah terjadi perdamaian.
Budi pun mengkritik kejaksaan yang terburu-buru melakukan penahanan, karena pihaknya masih berupaya untuk mendamaikan keduanya.
Baca Juga: Kasih Fajarini Buka Talkshow Kanker, Hasil Kolaborasi RSD dr. Soebandi dan YKI Jember
Menanggapi pernyataan tersebut, Kasi Pidum Cahyadi menolak dikatakan pihak kejaksaan dalam proses hukumnya dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Justru, sekarang ini pihak kejaksaan harus humanis ke bawah.
Dalam penanganan perkara Bu Rib, pihak kejaksaan sudah melakukan sesuai dengan prosedur UU. Termasuk, pada saat itu JPU telah melakukan upaya perdamaian kedua belah pihak.
“Pada 26 Juni lalu kami sudah sampaikan ke penyidik agar satu bulan sebelum pelimpahan barang bukti dan tersangka, pihak penyidik melakukan upaya damai keduanya. Namun, sampai tanggal 27 Juli kemarin hal ini tidak ada sehingga dilakukan penahanan terhadap R. Secara garis besar bahwa upaya tersebut adalah tindakan terakhir, setelah melihat tidak adanya perdamaian kedua belah pihak. Sehingga kami melakukan upaya paksa penahanan karena sudah ada 2 alat bukti dalam berkas,” terang Cahyadi.
Sementara, JPU Kejari Jember Endah Puspitorini menambahkan, pihaknya saat pertemuan kedua dalam upaya RJ sudah menanyakan kepada kedua belah pihak apakah ada upaya damai. Tetapi, sampai detik terakhir tidak ada kesepakatan.
Baca Juga: Bareng Ribuan Pesepeda, Forkopimda Jember Fun Bike di HUT Bhayangkara ke 77
“Saya membuka celah kuasa hukum akan menyampaikan kepada kami surat permohonan untuk tidak melakukan penahanan atau tidak, karena memang waktu itu belum ditahan. Kuasa hukum menjawab tidak, maka dari itu jadi pertimbangan kami melakukan penahanan,” ucapnya.
Endah menyatakan, pihak kejaksaan selalu membuka akses terlebih dalam upaya RJ. Kepada kuasa hukum Bu Rib, dia mengatakan syarat dilakukannya RJ yakni adanya surat perjanjian damai antar pihak berperkara. Secara detail, kedua belah pihak disaksikan kepolisian, dan kepala desa membuat kesepakatan yang digelar di kejaksaan.
Gayung bersambut, kuasa hukum Bu Rib telah telah mendapatkan surat damai keduanya yang diteken pada 29 Juli 2023. Namun, pihak kejaksaan meminta agar semua pihak yang terlibat dihadirkan ke kejaksaan.
“Hari ini surat pernyataan damai kami Terima dan pelajari, nanti kedua pihak dihadirkan ke kantor kejaksaan didampingi kepala desa dan Polsek Mumbulsari untuk prosedur RJ,” imbuh Endah.
Selain menyerahkan surat pernyataan damai, dalam momen itu kuasa hukum Bu Rib juga memberikan surat permohonan maaf dan surat pencabutan laporan kepolisian kepada kejaksaan. (*)
Comment