JEMBER, (News Indonesia) – Kasus pencabulan yang sedang marak terjadi belakangan ini menjadi atensi pihak kepolisian. Tak segan, petugas sampai mengejar pelaku meski berada di luar wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jenggawah Polres Jember.
Unit reserse pimpinan Aiptu Akhmad Rinto itu mengejar dan menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kabur ke Pulau Bali.
“Tanggal 17 kemarin tersangka H berhasil kami tangkap di Pecatu Kabupaten Badung, Provinsi Bali,” kata Rinto saat dikonfirmasi Jumat (20/9/2024).
Kasus ini berawal dari laporan S pada tanggal 12 September 2024 di Mapolsek Jenggawah.
Dalam laporannya, S mengatakan putrinya sebut saja Bunga telah hamil akibat disetubuhi oleh pacarnya, H.
H dilaporkan lantaran tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan Bunga yang tengah menginjak 6 bulan.
Aiptu Akhmad Rinto mengungkapkan, saat peristiwa terjadi usia Bunga masih 17 tahun sementara pacarnya H telah menginjak 24 tahun.
Hubungan asmara kedua pasangan itu kelewat batas. H terlihat sangat lihai dalam urusan merayu dan membujuk pacarnya.
Alhasil, Bunga pun luluh dan terpaksa menuruti keinginan H untuk berhubungan badan.
“Kejadian persetubuhan itu sudah berulangkali, sekitar 8 kali melakukan. Dengan bujuk rayunya, dengan serangkaian perkataan tersangka mengelabui korban sehingga korban mau menuruti tersangka,” ungkap Rinto.
Akibat hubungan terlarang tersebut, Bunga pun hamil. Ironisnya, sang lelaki tidak mau bertanggung jawab bahkan mencoba untuk menggugurkan kandungan.
Namun, upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh Bunga meski H sempat memberikan uang Rp 1 juta untuk menghilangkan janin di perut Bunga.
Rinto menjelaskan, H tidak mau bertanggung jawab lantaran mengira Bunga punya hubungan dengan lelaki lain. Tetapi, alasan tersebut ditepis oleh Bunga yang mengakui hanya berpacaran dengan H.
“Korban tidak pernah menjalin hubungan dengan orang lain. Oleh tersangak sempat disuruh untuk menggugurkan kandungannya, diberi uang 1 juta untuk membeli obat penggugur kandungan namun tidak dilakukan korban. Obatnya sudah kita sita dan masuk sebagai barang bukti,” tuturnya.
H yang sempat kabur ke Bali harus menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki menyatakan pihaknya memberikan atensi khusus untuk perkara pencabulan sesuai arahan pimpinan di atas.
Selama periode Januari sampai September 2024 kepolisian Jenggawah telah mengungkap 5 kasus pencabulan dan menangkap 5 orang tersangka.
Kapolsek menegaskan, Polri memberikan atensi terhadap kasus pencabulan. Dia mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayahnya.
“Kami sudah sering berkomunikasi dengan para tokoh-tokoh di wilayah, dan memberikan sosialisasi di sekolah dan pondok pesantren terkait pergaulan bebas untuk meminimalisir terjadinya tindak pidanakan pelecehan seksual dan pencabulan,” tandasnya.
Comment