JEMBER, (News Indonesia) – Moh. Husni Thamrin mengambil langkah cepat setelah kliennya atas nama Satria yang juga korban dugaan penipuan dan penggelapan mendapat panggilan sidang sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Thamrin mengatakan, Senin (24/6/2024), dia langsung berkirim surat kepada Kapolsek Sukowono yang melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilaporkan Satria.
Surat dengan tembusan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Jember itu menerangkan agar penyidik segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, Saswito dan Rusdiono.
Thamrin geleng-geleng kepala dengan kasus yang dialami kliennya. Satria warga Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono melaporkan Saswito dan Rusdiono dalam perkara penggelapan dan penipuan.
Awalnya, Satria diiming-imingi keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah oleh para tersangka sampai menyerahkan sejumlah uang. Namun setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya.
Baca Juga: Susul Partai NasDem, PKB Turunkan Rekomendasi ke Gus Fawait di Pilkada Jember
Proses penanganan oleh Polsek Sukowono memakan waktu hingga setahun sejak 26 Mei 2023. Akhirnya, pada 11 Juni 2024 penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Satria. Surat tersebut menerangkan, bahwa polisi telah menetapkan Saswito dan Rusdiono sebagai tersangka.
Kapolsek Sukowono AKP I Putu Adi Kusuma membenarkan penetapan tersangka untuk Saswito dan Rusdiono. “Kasusnya sedang berjalan dan sudah ditetapkan tersangka atas keduanya. Tidak dilakukan penahanan dan itu kewenangan penyidik,” ungkapnya.
Lucunya kata Thamrin, setelah menjadi tersangka keduanya malah menggugat Satria ke PN Jember karena telah merasa dirugikan lantaran diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Thamrin menyatakan, gugatan keduanya salah alamat. “Harusnya yang digugat itu Kapolsek Sukowono selaku penyidik yang menetapkan tersangka. Itupun bukan gugatan perdata biasa melainkan permohonan praperadilan,” ucapnya.
Namun, Thamrin tidak keder meski PN telah memanggil kliennya, Satria. Dia menegaskan, dalam proses sidang akan menarik Kapolsek Sukowono dan Kapolres Jember sebagai pihak ketiga atau Vrijwaring.
Lebih lanjut, Thamrin juga menyoroti penanganan perkara kliennya yang memakan waktu satu tahun. “Prosesnya lambat sekali di Polsek, lebih dari setahun. Padahal perkaranya sederhana, sangat mudah membuktikan tapi seperti sengaja dibuat lambat,” keluh Thamrin yang mengaku juga telah melapor ke Kapolres dan Propam Polres Jember agar kasusnya dipercepat.
Selain itu, Thamrin juga mengaku kecewa tidak dilakukan penahanan atas kedua tersangka. Ia menduga ada main mata dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan tersebut.
“Saya ini cukup lama menangani perkara pidana, bahkan lebih berat kasusnya. Kalau tersangkanya tidak ditahan pasti itu tidak gratisan. Alasan klasiknya biasa, tersangka ditahan atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik. Tapi kita yang biasa menangani perkara pidana pasti tidak percaya,” tandas Thamrin. (*)
Comment