Soal Berita PTSL, Ini Hak Jawab dan Konfirmasi Lengkap Perangkat Desa Pasirkacapi

LEBAK, (News Indonesia) – Sesuai hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers, bernomor 39/PPR-DP/IX/2018 tentang pengaduan Mumammad Reval sebagai Perangkat Desa Pasirkacapi, Lebak, Banten, dengan berita yang terbit di newsindonesia.co.id berjudul “Tak Dapat Jatah PTSL, Oknum Staf Desa Pasirkacapi Berani Pungkut Biaya?”, maka Dewan Pers memutuskan media siber newsindonesia.co.id untuk memuat hak jawab secara profesional.
Hal ini, diambil Dewan Pers setelah menerima pengaduan saudara Mumammad Reval sebagai perangkat Desa Pasirkacapi, Lebak, Banten, tertanggal 30 Juni 2018, bahwa pengadu mengadu kepada Dewan Pers, karena pada intinya, pengadu menilai berita dalam media newsinodnesia.co.id memuat informasi yang tidak benar, tidak akurat, sepihak, berisi tuduhan tuduhan tanpa melakukan konfirmasi kepada pengadu.
Selanjutnya, Dewan Pers telah mengundang pengadu dan teradu untuk memberikan klarifikasi, Rabu (1 Agustus 2018) di sekreariat DP Jakarta, setelah mempelajari berita yang diadukan dan mendengarkan keterangan dari kedua pihak, Dewan Pers memutuskan menyelesaikan pengaduan ini memalui pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR).
Saat dikonfirmasi, Perangkat Desa Pasirkacapi Mumammad Reval mengatakan, terkait berita yang sudah ditayangkan dan diunggah pada 23 Mei 2018 dengan judul: “Tak Dapat Jatah PTSL, Oknum Staf Desa Pasirkacapi Berani Pungut Biaya?”, tidaklah benar.
“Isi berita tersebut tidak benar, dan tidak akurat terkesan sepihak oleh Narasumber FPPD Endin, sehingga membawa hal ini ke Ranah Institusi tertinggi Pengontrol dan Pengimbang berita, yakni Dewan Pers yang dilaporkan kami (Muhammad Reval), karena merasa keberatan pada pemberitaan itu, selaku aparat Desa Pasirkacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak,” tuturnya kepada media ini, Senin (15/10/2018).
Menurut Reval selaku Pengadu, sesuai Keputusan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers memutuskan untuk berita tersebut dikategorikan sudah melanggar Undang-Undang Pers Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
“Bagi Kami berita itu tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang, dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, Kami membantah dengan pemberitaan tersebut di atas, dan kami duga itu tidak benar, akibat berita tersebut pandangan masyarakat luas berfikiran negatif sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat Desa Pasirkacapi,” imbuhnya.
Adapun mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), lanjut Reval, bahwasanya Desa Pasirkacapi baru akan mengusulkan dan baru awal persiapan untuk melengkapi data persyaratan-persyaratan ketika dibutuhkan nanti oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Sebenarnya Pemerintah Desa Pasirkacapi baru akan mengusulkan, kami hanya ingin membantu masyarakat yang belum mempunyai atau memiliki bukti surat kepemilikan hak atas tanah yang sah dan belum memiliki sertifikat, yang jelas kami tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Tak Dapat Jatah PTSL, Oknum Staf Desa Pasir Kacapi Berani Pungut Biaya? 

Karena menurutnya, kalau membuat sertifikat dengan jalur/prosedur biasa, pasti biayanya lebih mahal, Jika dengan adanya program PTSL itu bisa memberikan manfaat dalam membantu masyarakat dan meminimalisir terjadinya konflik-konflik yang riskan sering terjadi permasalahan di pertanahan.
“Kalau membuat sendiri, pasti biayanya lebih mahal, sehingga akan kita bantu melalui usulan program PTSL nantinya,” pungkas Reval selaku Kasi Pemerintahan dan Trantib Desa, mewakili Pemerintah Desa Pasirkacapi.
Lewat berita ini pula, atas nama media newsindonesia.co.id ingin meminta maaf terhadap Pemerintah Desa dan seluruh masyarakat Desa Pasirkacapi, Kecamatan Maja, Kebupaten Lebak, atas ketidak nyamanan pemberitaan di media ini. (Iwan/Dewi)

Comment