Polres Pamekasan Bekuk Delapan Tersangka Narkoba, Satu Diantara Bandar

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk delapan tersangka penyalahgunaan narkoba. Senin (15/10/2018).
Dari kedelapan tersangka satu merupakan bandar atas nama Riyadi (32) asal Desa Bandaran Tlanakan Pamekasan, kemudian dua tersangka lain merupakan pengedar yakni Edy Kurniawan (25) asal Desa Plakpak Pagantenan Pamekasan, Sulhan (25) asal Desa Kacok, Palengaan Pamekasan.
Sementara lima tersangka lainnya merupakan pemakai, yakni Dekky Setiawan (20) asal desa Buddih Pademawu Pamekasan, Andri Susilosanto (31) asal Desa Darma Camplong Sampang, Nurul Mustofa (32) Desa Kramat Tlanakan Pamekasan, Febriyanto (20) Desa Kramat Tlanakan Pamekasan, Ilham Romadhan (18) warga Desa Kramat Tlanakan Pamekasan.
“Semuanya ditanggap di TKP dan waktu yang berbeda. Mereka ditangkap atas pengembangan dari pelaku yang sebelumnya,” jelas Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, Senin (15/10/2018).
Dari kedelapan tersangka, korp Bhayangkara Pamekasan berhasilkan mengamankan 6,06 gram shabu dan perangkat alat hisab, 113 butir Pil koplo berlogo (LL dan Y).
“Yang bandar ditangkap di daerah Tlanakan Pamekasan tepatnya pada 14 Oktober 2018,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) pasal 132 UU No,35 Th 2019 tentang Narkotika atau ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup. (AQ/Dewi)

Comment