Satpol PP Jember Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Melalui Pagelaran Seni Budaya

Kepala Satpol PP Edy Budi Susilo saat sambutan Pagelaran Seni Budaya dalam rangka mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Jember DBHCHT 2023.

JEMBER, (News Indonesia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember mengadakan Pagelaran Seni Budaya dalam rangka mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Jember DBHCHT 2023.

Pagelaran seni budaya bertema Ngoladi Ludruk Rokok Ilegal e Bhug Bhug, itu digelar pada Sabtu (24/6/2023) malam, di Balai Desa Panduman Kecamatan Jelbuk.

Plt. Kepala Satpol PP Jember Edy Budi Susilo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi dan penindakan gempur rokok ilegal ke-16 dengan total sebanyak 22 paket kegiatan.

“Tentu saja dilaksanakan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing,” paparnya.

Tidak hanya di Desa Panduman Jelbuk, sebuah pertunjukan juga diadakan di Kecamatan Kaliwates dengan menggelar festival band dan di Kecamatan Wuluhan dengan menyelenggarakan pagelaran wayang.

Selain menyosialisasikan gempur rokok ilegal, Satpol PP juga memberdayakan para pekerja seni sekaligus menyemarakkan para pelaku UMKM di Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk. Salah satunya, produk handycraft lukis bakar.

“Saya langsung pesan dua sesuai gambar gempur rokok ilegal. Tahun depan, akan kami jadikan souvenir untuk setiap kegiatan gempur rokok ilegal DBHCHT. Siap siap memproduksi banyak ya,” ungkapnya.

Sementara, mewakili Bupati Hendy Siswanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Zamroni dalam sambutannya menerangkan bahwa rokok dapat menjadi pendapatan yang cukup signifikan. Tak hanya itu, tetapi jika juga sekaligus bisa menyerap tenaga kerja. Namun, keberadaan rokok ilegal akan berdampak sebaliknya.

“Sementara beredarnya rokok ilegal akan berdampak pada hilangnya pendapatan negara,” tegasnya.

Melalui sosialisasi gempur rokok ilegal, diharapkan keberadaan rokok tanpa pita cukai tersebut dapat hilang dari Kabupaten Jember. “Mari bersama-sama mengeliminasi rokok ilegal,” pintanya. (*)

Comment