Turun Jalan, Mahasiswa Desak Bupati Busyro Evaluasi Pengangkatan Direksi PT Sumekar
SUMENEP, (News Indonesia) — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (21/1/2019).
Dalam aksinya, mereka meminta Bupati Sumenep, A Busyro Karim, mengevaluasi pengangkatan dua Direksi PT Sumekar, Moh Syafi’I dan Akhmad Zainal Arifin. Sebab, versi mereka pengangkatan kedua Direksi tersebut diduga melanggar aturan.
“Kami minta bupati mengevaluasi kembali pengangkatan kedua Direksi PT Sumekar, karena ada indikasi melawan hukum,” kata korlap aksi, Moh. Sutrisno dalam orasinya.
Menurut mahasiswa, keputusan bupati mengangkat dua Direksi tersebut terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa salah satu syarat seseorang bisa diangkat sebagai Direksi di BUMD ialah tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan / atau calon anggota legislatif,” bebernya.
Sedangkan, kata Sutris, Akhmad Zainal Arifin saat ini namanya masih tercatat sebagai calon anggota DPRD Jawa Timur daerah pemilihan (dapil) Madura dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Pengangkatan Zainal sebagai Direktut PT Sumekar, ini jelas melanggar PP Nomor 54 tahun 2017 pasal 57 tentang BUMD,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan mengkaji setiap dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan dua Direksi tersebut. “Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.
Sementara, Asisten Pemerintahan Setkab Sumenep, Carto mengklaim, dalam proses seleksi pengangkatan Direksi PT Sumekar sudah sesuai dengan aturan dan tahapan-tahapan yang tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Substansi dari AD/ART itu, kita sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Kemudian kita aplikasikan pada tim Panitia Seleksi (Pansel) melalui pengumuman sampai ke tahap akhir seleksi,” jelas Carto, yang juga Ketua Tim Pansel rekrutmen Direksi PT Sumekar.
Selain itu, pihaknya juga menunjuk melalui keputusan bupati dengan tim seleksi yang independen dari perguruan tinggi di Surabaya.
“Karena, substansi tahapan persyaratan itu, substansinya syarat yang di setor ke kita (Timsel). Kalau ada anggapan persyaratan itu palsu, silahkan adukan saja secara hukum,” tandasnya. (Imam/Dewi)
Comment