Soal Jaring Sarkak, Ratusan Nelayan Dungkek Luruk Kantor Dinas Perikanan Sumenep
SUMENEP, (News Indonesia) — Ratusan nelayan dari Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Perikanan setempat, Selasa (19/2/2019).
Dalam aksinya, para nelayan dari Kecamatan Dungkek tersebut meminta rekan sesama nelayan pengguna jaring sarkak yang ditahan beberapa waktu lalu di kantor Polairud (Polisi Air dan Udara) Kalianget segera dibebaskan.
“Tujuan kami datang kesini, meminta rekan kami yang ditangkap segera dibebaskan, karena penangkapannya ilegal atau tidak sah,” tutur salah satu nelayan asal Kecamatan Dungkek, H. Adam, kepada sejumlah media.
Lebih lanjut, Adam menambahkan, jika penangkapan nelayan secara ilegal dibenarkan, maka ia bersama nelayan lainnya bisa melakukan hal serupa dengan bukti bukti yang dibuat.
“Kami juga bisa pak, malakukan penangkapan hal yang sama degan bukti bukti yang kami buat,” tegasnya.
Kendati demikian, para nelayan berharap ada regulasi yang jelas mengenai batasan wilayah yang boleh dan dilarang dalam penggunaan jaring sarkak.
“Kami mengharap, agar bisa sama sama bekerja, dan MoU (memorandum of Understanding) yang ada mari ikuti, batas kita buat bersama dan penempatan batas nelayan bubu dan sarkak tersebut disaksikan bersama pula,” harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep Arief Rusdi mengatakan, penggunaan alat tangkap sarkak tidak dilarang, namun ada aturan yang harus dipatuhi dalam penggunaan alat tangkat tersebut.
“Pada dasarnya, alat tangkap sarkak itu bukan alat yang dilarang, tetapi ada aturannya dimana alat sarkak itu bisa digunakan, sarkak bisa digunakan pada jalur dua mil ke atas,” terang Arief Rusdi, di depan perwakilan nelayan Kecamatan Dungkek. (Imam/Dewi).
Comment