Sejumlah Tokoh dan Partai Politik Dukung Penambahan Dapil di Kabupaten Nias

NIAS, (News Indonesia) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias melaksanakan uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Nias pemilu tahun 2019 di balai serbaguna kantor Camat Gido Kabupaten Nias. Jumat (9/2/2018).

Ketua KPU Kabupaten Nias, Abineri Gulo dalam sambutannya mengatakan acara yang di laksanakan pada hari ini adalah uji publik tentang pemekaran dapil di Kabupaten Nias dan selain dihadiri oleh pengurus partai politik, pada kesempatan ini juga turut dihadiri tokoh masyarakat, agama, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Nias dan beberapa tokoh lainnya serta narasumber yang kita anggap berkompeten.

Silvester Lase yang menjadi narasumber pada acara tersebut menyampaikan pemaparan terkait pemekaran dapil di Kabupaten Nias, dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu dan nantinya walaupun terjadi perbedaan pendapat.

“Pejabat politik adalah pejabat yang bijaksana tidak terkecuali pimpinan parpol yang pada prinsipnya juga harus bijaksana yang artinya apabila dikaitkan pada penataan dapil di Kabupaten Nias, KPU RI nantinya mendengarkan usulan dari beberapa pendapat elemen masyarakat Kabupaten Nias baik pada posisi semula 3 dapil dan alangkah lebih baik 5 dapil sehingga aspirasi masyarakat lebih mudah tersampaikan,” tutur Silvester Lase.

Mewakili tokoh masyarakat, O’ozatulo Ndraha juga mendukung adanya pemekaran dapil Kabupaten Nias dan juga beberapa tokoh lainnya.

Adapun prinsip penataan dapil mengacu pada kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan. (Albert/Min)

Comment