PKL Jalur PU Citeureup, Sekda Burhan: Itu Tinggal Eksekusi

BOGOR, (News Indonesia) — Pejabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin menegaskan jika pembongkaran terhadap lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) bodong yang berdiri diatas Jalan Citeureup-Fisabilillah atau Jalur PU yang dibangun oleh segelintir oknum yang memanfaatkan jalur ini berlokasi di Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, sudah masuk dalam program Satpol PP selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda). Senin (4/3/2019).
“Kabid Agus mengatakan soal pembongkaran sudah masuk dalam program mereka dan tinggal eksekusi saja,” ujar Burhan sapaan akrabnya saat dihubungi wartawan.
Burhan menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Agus Ridho untuk segera bertindak tanpa menunda-nunda waktu.
“Sudah seharusnya aturan ditegakkan,” tukasnya.
Kepala Desa Citeureup, Gugun Wiguna mengatakan jalur tersebut memang sudah dari dulu dilintasi angkutan umum maupun angkutan barang baik dari Tajur-Citeureup, Lulut-Citeureup maupun Nambo-Bantar Jati Citeureup yang melakukan aktivitas bongkar muat maupun naik turunnya penumpang.
Tapi, karena adanya oknum yang memanfaatkan jalur tersebut sehingga banyak PKL yang berani mendirikan bangunan semi permanen guna menjajakan barang dagangannya tanpa menghiraukan aturan yang ada.
“Sejak dulu jalur itu lintasannya untuk angkot maupun mobil barang. Tapi, kalau tidak ada oknum yang bermain di dalamnya, mereka para pedagang tidak mungkin berani berjualan disana,” kata Gugun.
Selaku Pemdes, pihaknya mendukung penuh langkah Penegak Perda jika adanya pembongkaran PKL tersebut untuk mensterilisasi jalur seperti sedia kala. Hal ini juga untuk menunjang dukungan program Bupati Bogor dalam Seratus hari kerja.
Sebelumnya, hasil pantauan di lokasi terlihat jelas jalan tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk lalu lintas baik angkutan umum Citeureup-Tajur, Citeureup-Lulut, Citeureup Nambo maupunĀ  angkutan barang karena sudah beralih fungsinya menjadi tempat PKL ilegal.
Ditambah, ada dugaan terjadinya masalah tersebut selama bertahun-tahun. Lantaran adanya dugaan diback up sejumlah oknum, sehingga keberadaan jalan yang ditutup dan dijadikan lapak tersebut dibiarkan begitu saja. (Iwan/Dewi)

Comment