Pemuda Sampang Serukan Pilkada, Pilih Pemimpin yang Berkualitas dan Berintegritas

SAMPANG, (News Indonesia) – Pemilu hakikinya suatu proses untuk memilih orang-orang yang akan menduduki kursi pemerintahan baik pada eksekutif maupun legislatif dan pemilu dilaksanakan secara jurdil dan demokratis, Dimana para pemimpinnya dipilih berdasarkan suara mayoritas.

Karena dengan sarana Pemilu itulah akan menentukan Pimpinan dan menentukan arah kebijakan serta kesinambungan pembangunan.

Menurut Abdul Azis Agus Priyanto SH mengatakan pada H-3 merupakan masa tenang tapi hakikinya menjadi masa rawan dan berpotensi adanya gerakan inkonstitusional.

“Stakeholders penyelenggara pemilu tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi azas Independensi, Netralitas dan Profesionalisme dalam mengemban amanah undang-undang untuk menghasilkan pemilu dengan calon pemimpin yang berkualitas dan berintegritas,” terang Azis, pemuda pegiat demokrasi Sampang.

Totok panggilan Abdul Azis Agus Priyanto menambahkan Dengan dukungan penuh pimpinan di daerah (Forkopimda) dan semua elemen masyarakat akan menjadi suporting system bagi penyelenggara Pemilu sampai ke level bawah sehingga dapat menjalankan amanah sesuai dengan norma yang sudah menjadi konsensus (UU&PKPU).

“Panwas kabupaten dengan Gakumdu secara Institusional dan konstitusional memiliki kompetensi absolut dari sisi pengawasan maupun penindakan sehingga bisa mengawal proses suksesi ini dengan semangat penuh dalam rangka Law Inforcement delict pemilu dengan tetap mengedepankan pengawasan partisipatif,” tambahnya.

Kepada semua warga masyarakat pemilih hendaknyanya ikut berpartisipasi dalam menyalurkan hak daulat politiknya (dengan mencermati visi misi dan program kerja prioritas serta kenali profil maupun track record calon) maupun dalam rangka pengawasan partisipatif sehingga keberadaan kita dapat bermakna dan bernilai dalam memilih calon pemimpin.

“Kepada semua warga masyarakat pemilih hindari kampanye hitam (Black Campaign) dan Money Politic karena ini yang akan merusak sendi-sendi kehidupan tata kelola pemerintahan ke depan, yang terlibat politik uang bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak 1 Milyar (pasal 187A UU 10/2016 ttg Pilkada),” harapnya. (M2t/Jie)

Comment