PAMEKASAN, (News Indonesia) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, di tahun 2018 menganggarkan Rp.15.000.000,- untuk setiap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Hal itu disampaikan Muhharram selaku kepala Dinas Permukiman (DKPP) setempat.
Pihaknya menyampaikan Dengan banyaknya Kondisi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Pamekasan meluncurkan anggaran sebesar itu ditahun 2018. Tujuannya, untuk mengurangi angka Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Gerbang Salam.
Pada anggaran RTLH 2018 pihak fokus dalam menata untuk wilayah perkotaan “Untuk tahun 2018 kami fokus pada daerah perkotaan,” terangnya, Kamis (1/2/2018).
“Ini sesuai dengan harapan pemerintah pusat dengan manuntaskan RTLH dengan dimulai dari Kecamatan dan tuntas keselurahan baru bergeser kepada daerah lain,” terangnya.
Muharram menambahkan, selama tahun 2017 pihaknya sudah melakukan pendataan di per-wilayah Untuk daerah pedesaan mulai tahun 2017 sudah terdata perwilayah.
“Kami data dengan menggunakan jasa konsultan atau pihak ketiga. Ini menjadi rujukan pada kita untuk diusulkan kepada Pemerintah Pusat. Jadi untuk tahun ini perolehan anggaran untuk RTLH mudah-mudahan semakin bertambah,” sambungnya.
Pihaknya berharap dengan adanya data-data Base yang dirinya kirim, bisa terealisiasi sesuai dengan harapan pemkab. Karena banyak masyarakat Pamekasan yang membutuhkan bantuan RTLH.
“Saya minta dukungan dari semua pihak untuk membantu Pemerintah Pusat dan Provensi untuk bisa mengalir ke-Pamekasan,” harapnya.
Sementara itu, realisasi anggaran untuk tahun 2018. Pemkab masih dalam tahap menyelesaikan administrasi-admisnistrasi. “Pada minggu-minggu ini Dinas kita melalui bidang perumahan ini sudah ada kordinasi Pemerintah Pusat. Mungkin ini menjadi awal bisa menjalankan kegiatan. Pagu anggaran masing-masing tetap mengacu pada aturan yang kemaren masing-masing rumah sekitaran Rp.15.000.000,” tutupnya. (Yadi/Indah)
Comment