Disnakertrans Banyuwangi Panggil PT Randu Mas Wongsorejo Atas Somasi LSM LP2HI

BANYUWANGI, (News Indonesia) – Atas surat aduan atau somasi Lembaga Pemantau Pembangunan dan Hukum Indonesia (LP2HI) Banyuwangi sabagai kuasa dari Masduki ke Disnakertrans Banyuwangi tertanggal 01 Februari 2018 akhirnya ditindak lanjuti oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuwangi.

Dengan adanya surat somasi dari LP2HI yang di Ketuai oleh Mustofa tersebut, akhirnya Disnakertrans Banyuwangi menindaklanjuti dan memanggil para pihak, pada tanggal 19 Februari 2018, yaitu kepada Masduki melalui kuasanya LP2HI dan Pimpinan PT. Randu Mas Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo.

Mustofa ketua LP2HI Banyuwangi mengatakan, sebagai kuasa Masduki warga Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo yang juga anggota LP2HI tersebut selaku pekerja yang di PHK secara sepihak oleh PT. Randu Mas.

“Maka dari itu saya akan perjuangkan agar hak-haknya agar terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang terlampir dalam surat somasi kami,” tegas Mustofa, Rabu (28/02/2018) ketika ditemui media dikediamannya.

Baca Juga: Bupati Nias Ajak Sukseskan Pembangunan Jaringan Transmisi Lintas Gunungsitoli – Teluk Dalam 

Bahwa Masduki (Pemberi kuasa) telah bekerja di PT. Randu Mas kurang lebih 5 tahun, kemudian sekira 5 bulan yang lalu diberhentikan dari pekerjaannya oleh pimpinan PT. Randu Mas dan Masduki sendiri merasa terkejut, karena tidak merasa memiliki kesalahan terhadap perusahaan tempat dia bekerja tiba-tiba diberhentikan atau di PHK.

Setelah 15 hari Masduki kekantor PT Randu Mas dan bertanya, apakah sudah boleh kerja?, namun ternyata belum ada kepastian untuk bekerja lagi, akhirnya merasa tidak punya kesalahan dan diperlakukan tidak adil sebagai pekerja oleh perusahaan, sehingga Masduki yang juga anggota LP2HI mengadukan dan mengkuasakan permasalahan tersebut kepada LP2HI.

“Kemudian kami kirim surat klarifikasi, konfirmasi dan somasi ke PT. Randu Mas tidak ada jawaban. Makanya kami adukan ke Disnakertran Banyuwangi dan Ketua DPRD Banyuwangi,” ungkap Ketua LP2HI.

Maka berdasarkan perundang-undangan yang dituangkan pada surat aduan ke Disnakertrans dan Ketua DPRD, maka LP2HI Banyuwangi meminta kepada Disnakertrans Banyuwangi untuk memanggil Pimpinan PT. Randu Mas guna diadakan musyawarah mufakat agar permasalahan pemberi kuasa dapat segera diselesaikan.

“Kemudian sesuai dengan surat panggilan dari Disnakertran Banyuwangi, bahwa pada tanggal 05 Maret 2018 Jam 09.00 wib, para pihak PT. Randu Mas dan Masduki melalui kuasanya LP2HI diminta hadir dikantor Disnakertran Banyuwangi,” lanjut Mustofa. (Har/Jie)

Comment