SAMPANG, (News Indonesia) – Satuan Resnarkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu atas nama Syaiful Bahri (20).
Pemuda tersebut merupakan warga Dusun Sumber Bindang, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu
dengan berat ± 100,84 gram, dan 1 unit HP merk Vivo.
Kapolres Sampang, AKBP Arman menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan kasus narkotika sebelumnya dari tersangka Saleh (41) warga Dusun Ombaran, Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran barang haram di wilayah tugas saya, saya berharap komitmen ini didukung oleh seluruh kalangan,” terangnya, saat jumpa pers, di halaman Mapolres setempat. Selasa, (15/03/2022).
Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah, paling banyak sepuluh milyar rupiah,” tandasnya. (*)
Comment