Digerayangi 3 Kali di Kamar Mandi, Gadis 16 Tahun Ini Telat Tiga Bulan

Ilustrasi pencabulan. (foto: detik.com)

SUMENEP, (News Indonesia) — IA (21) warga Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus dilaporkan ke Mapolsek setempat lantaran tega gagahi YU (inisial) hingga telat tiga bulan.

Gadis berusia 16 tahun yang masih satu dusun dengan pelaku itu mengaku digerayangi di kamar mandi hingga beberapa kali.

“Berdasarkan pengakuan korban kepada orangtuanya, IA ini sudah tiga kali melakukan perbuatan keji itu di kamar mandi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dalam keterangan tertulis. Senin (24/8/2020).

Widi menceritakan, ihwal perbuatan terlarang itu terkuak dari gosip tetangga perihal kondisi YU yang diduga tengah berbadan dua.

“YU ini ramai dibicarakan tetangga tengah hamil, bahkan dikabarkan pernah bercerita kepada teman sekolahnya,” sebut Widi.

Tidak terima putrinya jadi gunjingan para tetangga, ayah YU kemudian menanyakan langsung pada putrinya. Akhirnya ia mengaku telat menstruasi setelah tiga kali digagahi IA.

“Pertama mahkota kegadisannya direnggut IA bulan April 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di dalam sebuah kamar mandi di rumah Arman,” bebernya.

Sekitar satu minggu kemudian, lanjut Widi, YU disetubuhi kembali di dalam kamar mandi di belakang rumahnya. Sementara perilaku bejat tersebut kembali terulang di lokasi yang sama untuk yang ke tiga kalinya.

“Ayah YU kemudian memeriksakan korban ke bidan. Hasilnya, dinyatakan hamil 3 bulan lebih,” jelas AKP Widi.

Kejadian tersebut sebenarnya pernah dimediasi di kediaman Kepala Dusun setempat, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Beberapa hari kemudian, orang tua IA datang ke rumah YU untuk menjelaskan bahwa anaknya sudah mengaku telah berbuat tindak asusila tersebut. Bahkan, siap menikah.

“Namun, karena pihak keluarga merasa dipermainkan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken,” tegas mantan Kapolsek Sumenep Kota.

Atas perbuatannya, IA terancam pasal 81, 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)

Comment