Cabuli Anak SD Hingga 10 Kali, Seorang Dukun di Probolinggo Diringkus Polisi

Tersangka Supandi (63), saat ditanya oleh polisi di Mapolres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, (News Indonesia) — Seorang dukun bernama Supandi, warga Dusun Kedung Kempul RT.01/RW.03 Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tak berkutik saat diciduk polisi.

Pasalnya pria paruh baya berusia 63 tahun ini, dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap salah seorang siswi sekolah dasar (SD) di daerah setempat.

“Supandi (pelaku,red) kami tangkap karena adanya laporan dari orang tua korban. Dimana korban yang masih duduk di bangku SD ini mengaku telah disetubuhi oleh pelaku kurang lebih 10 kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono saat jumpa pers. Selasa (1/9/2020) siang, dilansir suaraindonesia-news.com, jaringan newsindonesia.co.id.

Bahkan, lanjut AKP Heri, pihaknya menduga korban pencabulan tidak hanya satu orang saja. Namun, karena tidak berani sehingga tutup mulut.

“Karena pekerjaan pelaku ini sehari-hari sebagai dukun, sehingga kami duga masih ada korban lainnya yang tidak berani melapor,” tegasnya.

Sementara modus yang diterapkan pelaku adalah dengan cara memanggil korban saat bermain di sekitar rumah pelaku. Kemudian, di iming-imingi kue dan uang sebesar 15 ribu. Selanjutnya, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Tak sampai di situ, dalam melakukan aksinya, pelaku juga merekam adegan tersebut. Kemudian, rekamannya disimpan di flashdisk.

“Saat ini, flashdisk tersebut juga kami sita sebagai salah satu barang bukti,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Subidar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, diubah dengan UU RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya hukuman pidana. Maksimal 15 tahun,” tegas AKP Heri Sugiono. (*)

Comment