SAMPANG, (News Indonesia) — Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Satuan Lalulintas Polres Sampang, memberikan sosialisai keamanan, ketertiban dan keselamatan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang, Jumat (20/12/2019).
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Anita Kurdi menyampaikan, pihaknya bersama jajaran memberikan sosialisasi berupa pemasangan sticker himbauan tentang larangan menggunakan knalpot brong.
Sosialisasi dengan memberikan sticker tersebut, dilalukan kepada seluruh pengendara utamanya kaum milenial.
“Himbauan ini yang bersifat pre-emtif dan preventif Kepolisian untuk menciptakan susanana yang aman, damai dan kondusif di hari natal dan perayaan tahun baru 2020,” terangnya.
Termasuk juga, himbauan akan dilakukan dengan menempelkan sticker di tempat service motor dan mobil.
“Jika tetap dilanggar, maka kami dari Satuan Lantas Polres Sampang akan menindak tegas bagi pengendara motor dan mobil yang masih tidak mematuhi dan mentaati peraturan,” tegasnya.
Bunda Anita biasa disapa ini berpesan kepada lapisan masyarakat wilayah Kabupaten Sampang, untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas.
“Cek kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan dan jangan pernah lupa untuk cek surat surat kelengkapan kendaraan, baik itu STNK dan SIM,” imbuhnya. [meri/faid]
Comment