PA Indramayu Gandeng Kemenag Gelar Itsbat Nikah Gratis

INDRAMAYU, (News Indonesia) -- Kepemilikan buku nikah merupakan hak dasar warga yang harus terpenuhi, banyaknya pernikahan warga yang tidak tercatat oleh kementerian agama.

INDRAMAYU, (News Indonesia) — Kepemilikan buku nikah merupakan hak dasar warga yang harus terpenuhi, banyaknya pernikahan warga yang tidak tercatat oleh kementerian agama.

Hal itu, berdampak terhadap tidak bisanya warga mengakses dokumen akta kelahiran karena syarat administratif untuk membuat akta kelahiran dan dokumen lainnya harus menyertakan buku nikah.

Momen Hari Amal Bakti (HAB) Ke – 74 ini, kantor kementerian Agama Indramayu bekerjasama dengan Pengadilan Agama melaksanakan itsbat nikah massal prodeo.

Sidang isbath nikah ini, diselenggarakan di aula kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Gabuswetan. Jumat (20/12/2019).

Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu H. Sofandi melalui Kasie Bimbingan masyarakat (Bimas) H. Selamet Edi saat ditemui disela-sela acara mengutarakan, kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke – 74.

“Ini sebagai wujud bakti kantor kementerian agama Indramayu dalam melayani masyarakat,” tuturnya.

Ia menyebutkan, ada 30 pasangan suami isteri yang ikut dalam sidang itsbat nikah masal prodeo ini, mereka adalah pasangan suami isteri yang belum memiliki legalitas pernikahan.

“Ke 30 pasangan ini berasal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Gabuswetan 15 pasang dan Kecamatan Kroya 15 pasang,” terangnya.

Dikatakan, program semacam ini memang dibutuhkan oleh masyarakat khususnya mereka yang kurang mampu, untuk itu, kedepan mudah-mudahan program itsbat nikah masal ini bisa berjalan rutin, bukan hanya ada pada momen hari amal bakti saja tapi juga pada momen-momen lainnya.

“Itsbat nikah masal prodeo yang hari ini digelar adalah program dari pengadilan agama Indramayu, dimana pasutri yang ikut sidang itsbat dibebaskan dari biaya alias gratis,” ungkapnya.

Selain menjemabatani itsbat nikah prodeo (gratis) pihak Kemenag Indramayu juga siap membantu masyarakat yang ingin melaksanakan Itsbat nikah mandiri (Biaya sendiri).

“Bila ada masyarakat yang ingin melakukan sidang itsbat mandiri atau dengan biaya sendiri, pihaknya siap menejembatani dengan pihak pengadilan agama,” sebutnya.

Sementara, kepala KUA Gabus Wetan H. Abdul Rosid Ridha mengatakan, dalam sidang itsbat kali ini pihak kemenag Indramayu menunjuk KUA Gabus Wetan untuk menggelar program itsabt nikah masal prodeo dalam rangka memperingati HAB ke – 74.

Itsbat nikah ini, juga merupakan program dari kantor kementerian agama kabupaten Indramayu yang bekerjasma dengan PA Indramayu dengan tujuan untuk memberikan legalitas kepada masyarakat yang sudah menikah tapi belum tercatat di kementerian agama.

“Pasangan yang di itsbat adalah mereka yang sudah melangsungkan pernikahannya tapi belum memiliki legalitas,” ucapnya.

H. Rosid mengaku, pihaknya sangat selektif dalam menentukan pasutri yang layak untuk ikut sidang Itsbat, walaupun masih banyak masyarakat di kecamatan Gabus wetan yang pernikahannya belum tercatat di KUA, namun, tidak bisa langsung diajukan dalam itsbat nikah.

“Pasangan yang bisa di itsbat adalah mereka yang dalam pernikahannya telah memenuhi syarat perundang-undangan dan syarat syariat,” jelasnya. [dais/faid]

Comment