NIAS, (News Indonesia) – Peraturan Bupati (Perbup) Nias Nomor 35 Tahun 2017 tentang tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS tahun anggaran 2018 serta penyampaian laporan akhir tahun 2017 dilaksanakan di Gedung Aula Kantor Bupati. Senin (15/01).
Dalam laporannya Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Nias, Drs. Desmon A. Zebua mengatakan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias terkait telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nias Nomor 35 Tahun 2017 tentang tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS tahun anggaran 2018; dan percepatan laporan akhir tahun 2017 DHI, laporan LKPJ, LPPD, LKPD, dan laporan kinerja sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan.
“Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan pada tahun ini dikarenakan adanya penambahan besaran tambahan penghasilan yang sudah tiga tahun tidak ada kenaikan, sehingga dengan naiknya tambahan penghasilan ini maka diikuti dengan pengaturan peraturan Bupati yang semakin tegas dan wajib dilaksanakan oleh masing-masing PNS dan CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias”, tutur Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM.
Lebih lanjut Bupati mengucapkan terimakasih kepada pengelola laporan akhir tahun 2017.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada pengelola akhir tahun 2017. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan Laporan Kinerja (LAKIP) atas informasinya, semoga perangkat daerah yang masih belum melaporkan laporan dimaksud agar segera disampaikan sebelum tenggang waktu yang telah ditetapkan” tutup Bupati. (Albert)
Comment