SUMENEP, (News Indonesia) – Kinerja Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Sumenep menuai sorotan. Beredar isu, perekrutan anggota Panitian Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) beberapa waktu lalu, diduga banyak titipan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terbukti, dari laporan atas dugaan titipan rekrutmen Panwascam tersebut sudah memasuki babak baru.
Kuasa hukum pelapor Azam Khan saat dimintai keterangan mengungkapkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPRI) melayangkan surat panggilan sidang kepada dirinya selaku advokad pelapor.
Surat tersebut tertuang pada nomor 0079/DKPP/SJ/PP.00/I/2018, dengan pertimbangan bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan ke-satu, DKPP perlu memanggil sesorang untuk didengar keterangannya.
“Proses sidang untuk mendengarkan keterangan dari pelapor dan terlapor akan digelar pelan depan,” ujarnya, Jumat (12/1/2018).
Sementara agendanya adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pelapor dan jawaban dari terlapor. Sidang tersebut akan digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Jawa Timur pada Rabu (17/1) pekan depan.
Azam memastikan, dirinya hadir dalam sidang tersebut. Guna menyelesaikan persoalan yang diduga ada kong-kalikong oleh pihak tertentu.
Baca Juga: Dendam Lama Istri Digoda, Carok 1 Lawan 3 di Sumenep Pecah
“Awalnya saya tidak mau datang, tapi meminta anak buah untuk datang. Karena kebetulan saya ada agenda juga ke Malang, maka sekalian saya akan hadir pada sidang tersebut,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya akan membawa berkas bukti-bukti yang sudah disiapkan, baik kronologi hingga rangkap delapan.
“Berkas sudah kami siapkan rangkap delapan, kemudian untuk saksi, hanya saja sebagian yang ikut karena untuk sidang pertama tidak perlu semuanya ikut,” imbuhnya.
Bahkan, pihaknya optimis bakal memenangkan perkara tersebut. pasalnya, mengacu kepada bukti dan saksi, memang indikasi-indikasi yang curang pada rekrutmen beberapa waktu lalu itu cukup kuat.
“Ketika ada dugaan kecurangan itu, larinya ya pasti ke DKPP. Ini loh pak hakim DKPP bahwa di Sumenep ada masalah, kalau ditanya soal saksi juga ada saksinya dan saksinya berdasarkan rekaman hingga video,” terangnya.
Terhadap indikasi-indikasi kecurangan itu, lanjut Azam, biarlah antara pelapor dan terlapor bertemu untuk di uji didalam sidang, siapa yang benar, apakah pengadu atau teradu.
“Apakah teori dan praktik yang dilakukan oleh komisioner dibenarkan. Seorang pemimpin (Panwaslu,red), kalau sudah ada rekrutmen Panwascam, kurang satu minggu kemudian mengatakan kira-kira ini loh yang masuk, dan ternyata terbukti setelah ujian apa yang dikatakan sebelumnya, maka wajar meminta penjelasan di forum sidang DKPP,” tukasnya. (Sya/Jie)
Comment