JEMBER, (News Indonesia) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menggelar program JMS (Jaksa Masuk Sekolah). Rabu (25/10).
Selain untuk memberikan pemahaman hukum kepada para siswa – siswi di sekolah program tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja, terutama penggunaan obat keras berbahaya (Okerbaya) yang sudak marak di kalangan sekolah.
Menurut Kepala Seksi Inteligent Kejari Jember, Agus Kurniawan, SH, MH, program tersebut merupakan langkah preventif dalam upaya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana di Jember.
Dihadapan 120 Siswa-siswi SMA Negri 1 Jember, Kejaksaan Negri (Kejari) Jember memberikan pengarahan terkait dengan hukum, mulai dari masalah narkoba, korupsi, hingga perlindungan anak.
Sinergi Baznas, Bupati dan Mensos Agendakan Relokasi Korban Longsor Sumberbaru
“Diharapkan, dengan kegiatan ini para siswa mampu memahami hukum hingga memiliki kesadaran sejak dini untuk terlibat perkara hukum, sehingga bisa terhindar penggunaan narkoba, kurupsi hingga perlindungan anak yang lagi marak saat ini.” ujar Agus.
Kasi Inteljen Kejari Jember, yang didampingi Dani, SH dan Gunawan, SH Jaksa fungsional, mengenalkan Hukum adalah aturan yang mengatur kehidupan yang mengikat harus dipatuhi, serta menerangkan arti Jaksa adalah sebagai lembaga yang diberi UU, sebagai penuntut umum dan sebagai eksekutor, serta memiliki kewenagan untuk menyeliki kasus Korupsi.
Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Jember, Dora Indriana S. Pd, M. Pd, mengatakan bahwa kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Jember, kesekolah nya merupakan kemujuran pihaknya.
“Program Jaksa masuk Sekolah suguh sangat positif bila dilakukan secara menerus agar murid mengerti jaksa itu apa, selebihnya agar melek hukum sejak dini.” pungkasnya. (Eko/Jie).
Comment