SURABAYA, (News Indonesia) – Kasus yang membelit Direktur Utama PT. WUS (Wira Usaha Sumekar) Sitrul Arsyih, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Sumenep, Madura, yang perkaranya sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memasuki babak baru.
Pihak Kejati saat ini telah menahan sang Direktur utama (Dirut) Sitrul Arsyih sejak, Jumat (13/10/2017).
“Benar, hari ini telah Kami lakukan penahanan terhadapnya (Sitrul Arsyih, red),” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung saat dihubungi melalui telepon.
Pimpinan BUMD yang kerap dikaitkan sebagai biang kerok amburadulnya keuangan daerah ujung timur Pulau Madura ini dititipkan pada rumah tahanan kelas I Medaeng Surabaya.
Baca Juga: Bacok Tetangga, Pria Asal Sumenep Kabur Bawa Lari Harta Benda
“Dia akan Kami titipkan di rumah tahanan Medaeng,” singkatnya.
Dari informasi yang disampaikan Richard melalui pesan yang diterima media ini disebutkan, penahanan Dirut PT. WUS periode 2011-2015 lantaran terbukti mendapat Participacing Interest (PI) sebesar 10 persen.
“Dia sebagai pengelola mendapatkan fee 10 persen dari migas di wilayah Sumenep dari PT Santos Madura Offshore,” tegasnya.
Usai mendapat PI, Sitrul kemudian membuka kantor perwakilan di Jakarta dan secara pribadi membuka rekening Bank mandiri untuk menampung PI tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Dari USD 773.702, 84 uang yang masuk ternyata digunakan Sitrul sebesar Rp 3,9 M dan terbukti merugikan negara. Temuan tersebut hasil audit yang dilakukan oleh BPK,” pungkasnya. (Jie/Za)
Comment