Kuasa Hukum Aktivis M.Yunus Wahyudi Upayakan Penangguhan Penahanan

BANYUWANGI, (News Indonesia) — Sejak M.Yunus menyerahkan diri ke Polres Banyuwangi dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kooperatif selama penyidikan, yang dilakukan oleh penyidik polres Banyuwangi. Setelah dilakukan penyidikan selama 1x 24 jam, Sabtu (18/11/2017) pukul 14.00 Wib. Polres Banyuwangi secara resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap M.Yunus.

Bagaimana upaya yang dilakukan Penasihat Hukum (PH) M.Yunus Wahyudi, sejak kliennya ditetapkan menjadi tahanan Polres Banyuwangi.

Penasehat Hukum dari Yunus Wahyudi, yang berjumlah 17 orang tersebut akan melakukan langkah-langkah Hukum. Diantaranya akan mengupayakan penangguhan penahanan atau melakukan upaya praperadilan.

Menurut Ahmad Baidawi, SH salah satu Penasehat Hukum yang mendampingi pemeriksaan orang yang sangat kontroversi dan terkenal vokal menyikapi kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi selama ini. Bahwa M.Yunus Wahyudi punya Hak untuk mengajukan penangguhan panahanan, Tegas Baidawi kepada awak media, Minggu (19/11/2017).

Baca Juga: Aktivis Kontrofersial M.Yunus Wahyudi Akhirnya Penuhi Panggilan Polres Banyuwangi

“Semua ini harus dibicarakan lebih dulu dengan Yunus Wahyudi ataupun keluarganya, terkait upaya penangguhan penahanan ataupun pengalihan tahanan,” papar Ahmad Baidawi.

Ahmad Baidawi mengatakan, untuk surat penangguhan penahanan akan dimasukan ke Polres Banyuwangi, Senin 20 November 2017 mendatang. Selain melayangkan surat penangguhan penahanan, pihaknya juga akan melayangkan surat pengalihan tahanan.

Selain itu, kata Baidawi, panggilan akrab Ahmad Baidawi, tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan mengajukan Praperadilan, namun semua ini harus dibicarakan terlebih dahulu dengan M. Yunus Wahyudi maupun pihak keluarga.

“Karena selama menjalani penyidikan, Yunus Wahyudi sangat kooperatif, dan membeberkan semuanya,” kata Lawyer yang murah senyum ini.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Banyuwangi, Yunus menjelaskan semuanya, terkait statemen yang dia keluarkan. Menurutnya karena ada hak-hak orang lain yang diambil oleh para oknum-oknum yang ada di PCNU Banyuwangi.

“Makanya kami selaku kuasa Hukum akan melakukan upaya-upaya Hukum selain mengupayakan penangguhan penahanan dan siapa saja yang akan menjadi penjaminnya.Jika upaya ini tidak dikabulkan kami akan mengajukan peralihan penahanan,apakah nanti dalam bentuk tahanan rumah atau tahanan kota”, terang Ahmad Baidawi. (Har)

Comment