KIPP Warning Penyelanggara Pilkada, Tentang Amburadulnya Undangan Pemilih dan DPT

SAMPANG, (News Indonesia) – Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sampang angkat bicara atas amburadulnya C6 yang belum menyebar dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak valid dan masih ditemukan orang meninggal terdaftar serta DPT ganda.

Sehingga meminta KPU Sampang dan Panwaslu bekerja secara profesional. Artinya KPU dan Panwaslu harus menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait amburadulnya tersebut.

Saat dikonfirmasi Moh. Karimullah Ketua KIPP Sampang mengaku merasa perlu ikut andil dalam pemantauan pilkada di Kabupaten Sampang. Dengan tujuannya agar pelaksanaan pemilu sesuai dengan aturan perundang-undangan. Integritas penyelenggara dan proses penyelenggaraan pemilu adalah prasyarat penting, agar hasil pemilu mendapat legitimasi dari rakyat dan peserta Pemilu.

“Dengan itu adanya ruang untuk melakukan pengawasan dan pemantauan Pemilu menjadi sangat penting,” jelasnya, Selasa (26/6/2018).

Sebab, pengawasan pemilu perlu dilakukan untuk menjamin terbangunnya sistem politik yang demokratis.

Karimullah mengatakan Pengawasan pemilu diyakini dapat berkontribusi dalam proses konsolidasi demokrasi.

“Dengan adanya pengawasan, kualitas pemilu bisa mendapatkan kepercayaan dari aktor politik di dalam Negeri maupun di luar Negeri,” katanya.

Berdasarkan temuan dari KIPP, ada 7 item temuan yang direkomendasikan pada penyelenggara Pemilu Kabupaten Sampang.

1. muncul C6 atas nama pemilih yang meningal dunia di TPS 4, Desa Batu Karang, Kecamatan Camplong, setelah dikonfirmasi ke KPPS data tersebut sudah di hapus tetapi di aplikasi pemilih tetap muncul.

2. Di Dusun Tenggih, Desa Kara Kecamatan Torjun, satu keluarga yang beranggotakan 7 orang hanya mendapatkan dua C6.

3. Salah satu warga Dusun Gunungah dan Dusun Galba, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan lokasi TPS berada di TPS 1 Dusun Plasah dengan jarak kurang lebih 4 km.

4. Dusun Perreng, Desa Kamoning, Kecamatan sampang TPS 1 atas nama Siti Maryam tidak menerima C6.

5. TPS 3 Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, tidak memenuhi unsur efektifitas yaitu jarak pemilih dengan TPS kurang lebih 7 km.

6. Salah satu kepala keluarga di Dusun Mangngar, Kecamatan Kedungdung, tidak menerima C6 setelah dikonfirmasi ke penyelenggara datanya tidak ada di DPT.

7. Secara umum dibeberapa wilayah di Kabupaten Sampang masih banyak C6 atas nama pemilih yang sudah meninggal, hal itu disebabkan nama pemilih yang meninggal masi muncul di DPT.

Menurut Karimullah temuan tersebut bisa saja dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Semisal, petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) kurang pro aktif melakukan pemutakhiran dalam proses pencoklitan. “Penggunaan aplikasi sistem data pemilih kurang efektik sehingga menyebabkan amburadulnya data pemilih,” ujarnya.

Kamirullah menambahkan, ada indikasi unsur kesengajaan penyalahgunaan C6 oleh oknum dan indikasi menghilangkan hak suara.

“Bahkan kami menilai amburadulnya data pemilih ini sudah masuk katagori sistemik dan perlu diperbaiki bersama dan situasi data pemilih dan C6 harus menjadi perhatian KPU dan Jajarannya (PPK, PPS, KPPS). Sehingga harus meningkatan profesionalitas agar tercipta pemilu yang berintegritas dan berkualitas,” tambahnya.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu dan jajarannya jangan sampai membiarkan persoalan tersebut.

“C6 atas nama pemilih yang sudah meninggal tidak boleh digunakan,” tandasnya.

Dalam hal ini, Addy Imansyah Komisioner KPU Sampang, Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, pencoretan pemilih meninggal dan ganda dilakukan oleh PPS secara manual dalam salinan DPT masing-masing.

“Mengenai berapa jumlah pencoretan manual tersebut kami masih belum menerima data keseluruhan,” ucapnya.

Ady menambahkan berdasarkan teknologi sistem Sidalih yang dimiliki, pemilih ganda bisa terdeteksi sebelum penetapan DPT.
“Mengenai nama pemilih yang sudah meninggal itu masih dilakukan pencoretan secara manual,” tutupnya.(M2t/Jie)

Comment