Kepala BPJS Jember Sebut KIS Tanda Kepesertaan JKN

JEMBER, (News Indonesia) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Jember, Tanya Rahayu, KIS ini diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kepesertaan KIS ada dua kelompok, yang pertama yaitu kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya,” kata Tanya kepada awak media.
Yang kedua, menurut Tanya adalah kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.
“Namun kartu lain, seperti Kartu Askes, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” tambahnya.
Dikatakan Tanya, kalau KIS ini menjamin dan memastikan tidak hanya bagi masyarakat yang kurang mampu atau fakir miskin saja untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan bayi yang lahir dari PBI yang selama ini tidak dijamin,” imbuhnya.
Diungkapkan oleh Tanya, bahwa KIS ini memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif dan deteksi dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.
“KIS memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial,” imbuhnya.
Penyelenggara Program adalah BPJS Kesehatan. Perlu ditekankan bahwa layanan kesehatan bagi pasien pemegang kartu lain yang dikeluarkan BPJS berlangsung seperti biasa dengan manfaat yang sama dengan pemegang Kartu Indonesia Sehat. Penggantian Kartu BPJS menjadi KIS akan berlangsung bertahap.
Kini dengan BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Aplikasi Mobile JKN dan Mobile Customer Service, Layanan JKN-KIS Semakin Praktis. (Afdlol/Dewi)

Comment