Kades Bilis-bilis Digugat ke PN, Ada Apa?

SUMENEP, (News Indonesia) – Mantan Kades Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, H. Asrarudin mendadak diperkarakan ke Pengadilan Negeri setempat.

Nik Diya alias Yusuf (alm) mengaku tanahnya telah diserobot oleh Mantan Kades tersebut, tak tanggung-tanggung luasnya hingga 2.591 hektar yang terletak di dekat Pelabuhan Batu Guluk, Pulau Arjasa.

Syafrawi selaku kuasa hukum ahli waris, mengatakan surat gugatan tersebut telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan nomer registrasi 17/Pdt.6/2017/Pn.Smp tertanggal 18 Oktober 2017.

“Saat ini kasus perdata tersebut, telah masuk meja persidangan. Kamis, 7 Desember 2017 merupakan sidang yang ke dua kalinya dengan agenda persidangan mediasi. Kali ini merupakan sidang yang kedua kalinya setelah sidang yang pertama ditunda karena tergugat tidak hadir,” tuturnya, Kamis (7/12).

Sialnya pada sidang ke dua tergugat kembali tidak hadir dengan karena sakit, sehingga sidang ditunda kembali pada 4 Januari 2018 mendatang.

Baca Juga: Jakarta Punya TMC, Jember Punya Command Center

Kuasa hukum itu membeberkan, upaya hukum tersebut ditempuh karena mantan Kades tersebut diduga kuat ikut andil dalam penyerobotan tanah milik Nik Diya alias Yusuf (alm).

Bukti kuat menurut Syafrawi, dengan munculnya liter C atas nama Pak Nik Diya alias Yusuf.

“Liter C ini merupakan bukti autentik kepemilikan yang sah secara hukum,” katanya.

Syafrawi menambahkan, dalam perjalanan waktu tiba-tiba kepemilikan tanah tersebut berubah atas nama orang lain, salah satunya atas nama H. Asrarudin.

Mirisnya, saat ini sudah keluar sertifikat tanah hak miliknya.

“Tahun 2010 ada yang keluar sertifikatnya. Itu saat ada program Prona. Makanya kami gugat,” jelasnya.

Namun setelah diteliti, lanjut Syafrawi, nomor kohir petak tanah tersebut telah berubah.

Sehingga indikasi penyalahgunaan atau penyerobotan tanah semakin menguat.

Saat ini tanah tersebut telah dibangun perumahan dan tempat usaha berupa agen penyuplai minyak dan solar (APMS), meskipun belum difungsikan. “Sekarang sudah ada 12 orang yang memiliki tanah milik klien kami itu,” jelasnya.

Sementara itu H. Asrarudin selaku tergugat membenarkan ketidak hadiran dalam dua persidangan itu, karena dirinya sakit.

“Benar pak saya sakit. Bahkan saya saat sholat diatas kursi. Mau bangun saja saya harus dibantu,” katanya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.

Menurutnya, gugatan yang dikuasakan kepasa Syafrawi, SH & Patners itu dianggap tidak sesuai dengan fakta. Sehingga semua gugatan yang diajukan tidak bisa dipertanggung jawabkan. “Bohon semua pak,”
ujarnya.

Pihaknya mengklaim, tanah sekitar 2.591 hektar milik Nik Diya alias Yusuf (alm) didapat dengan cara yang sah. “Ahli waris yang menjual ke saya,” katanya dengan menggunakan bahasa madura.

Transaksi jual beli itu dilakukan sekitar tahun 1980. Pihaknya membeli kepada adiknya Nik Diya alias Yusuf. Saat proses pembelian mendatangkan saksi yang juga termasuk ahli waris.

Meskipun telah terjadi jual beli, Asraruddin mengaku pada sat itu tidak mempunyai bukti konkrit. Karena tidak ada akte jual beli (AJB). “Tuntutan (gugatan) bohon itu pak,” katanya lagi. (Soe/Gun)

Comment