Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Belum Jelas, Kornas TRC PA Tagih Janji Pemerintah

JAKARTA, (News Indonesia) – Kejahatan pada anak di berbagai Daerah terus saja terjadi, bahkan terkesan hukum yang di tetapkan membuat pelaku belum juga mendapatkan efek jera.

Melihat kondisi itu Kordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (Kornas TRC PA), Naumi Lania menagih janji pemerintah kapan akan diterapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Kepada media ini, Naumi menjelaskan bahwa selama ini pemerintah dan para wakil rakyat hanya melontarkan perlunya hukuman kebiri bagi pemerkosa agar ada efek jera.

Baca Juga: Ini Permintaan KONI Untuk PSSI Jatim Menyambut PON Papua 2020 

Namun, hingga muncul beberapa kasus, hukuman itu belum kunjung terlaksana dengan alasan belum ada landasan hukumnya.

“Dari itu saya bertanya sebagai aktifis anak bertanya, sampai kapan itu terwujud dan butuh berapa banyak korban lagi agar aparat berwenang benar-benar serius menjalankan hukuman yang berat dan pantas bagi pemerkosa maupun pelaku kejahatan seksual bagi anak-anak,” tanya Kornas TRC PA itu.

Lanjutnya, Naumi meminta pemerintah agar segera menerapkan hukuman kebiri tersebut agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kelakuannya. (T2g/Jie)

Comment