Dewan Sumenep Inisiasi Perda Perlindungan Nelayan dan Ekosistem Laut
SUMENEP, (News Indonesia) — Kegelisahan nelayan atas maraknya alat tangkap ikan terlarang seperti Cantrang atau yang sudah dimodifikasi menjadi Sarka’ mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Untuk itu, para wakil rakyat berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan nelayan dan ekosistem laut, sebagai upaya jangka panjang melindungi nelayan dan biota laut.
“DPRD berencana menginisiasi untuk membuat Perda perlindungan nelayan dan ekositem laut Sumenep, rencana itu sempat kami didiskusikan di Komisi II sekitar dua minggu yang lalu,” kata Anggota Komisi II DPRD Sumenep Suharinomo, Selasa (12/2/2019).
Menurutnya, keberadaan Perda yang melindungi nelayan dan ekosistem laut sangat penting, melihat banyaknya persoalan demi persoalan yang terjadi berkenaan dengan nelayan dan laut di Sumenep.
“Kami akan berupaya memberikan perlindungan kepada nelayan dan laut. Rencana kami, di dalam Perda itu nantinya, poin pentingnya adalah berkenaan dengan biota laut supaya tidak rusak, tapi nelayan tetap bisa sejahtera dengan menangkap ikan sebagai penghasilan utamanya,” terangnya.
“Dengan kata lain, nelayan terlindungi dan biota atau ekosistem laut juga terlindungi dan tidak rusak akibat pihak-pihak nakal,” imbuhnya.
Kendati demikian, rencana pembuatan Perda tersebut belum ada langkah kongkret. Secara detail pihaknya belum membahas tentang rencana regulasi itu. Hanya saja, dirinya berjanji akan mendiskusikan lagi isi Perda itu.
“kami akan diskusikan dulu detilnya seperti apa, termasuk mencari referensi daerah yang sudah memiliki Perda tersebut,” tukas Suharinomo.
Untuk diketahui, Berdasarkan data di Dinas Perikanan Sumenep, jumlah nelayan mencapai 41 ribu, Sumenep sendiri terdiri dari 126 pulau dengan luas laut sekitar 50.000 km2.
Akhir-akhir ini, marak nelayan yang menggunakan alat tangkap Sarka’ yang beroperasi di perairan Pulau Poteran atau Kecamatan Talango. Akibatnya, warga gelisah sehingga melakukan aksi demo pada 7 Mei 2018. Mereka meminta sejumlah pihak termasuk dari pihak keamanan dan eksekutif, legislatif agar nelayan yang menggunakan Cantrang ditangkap. (Imam/Dewi)
Comment