Bupati Jember Janji Tetap Akan Perjuankan Aspirasi Masyarakat Terkait Penolakan Ijin Eksplorasi Tambang Blok Silo

JAKARTA, (News Indonesia) – Ada yang mengejutkan ketika Bupati Jember, Faida langsung menemui Menteri ESDM, Ignasius Jonan untuk beraudiensi mengenai Keputusan Menteri ESDM atas ijin usaha ekplorasi tambang dimana blok Silo Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, juga termasuk di dalamnya.
Ternyata munculnya blok Silo dalam keputusan tersebut atas usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Muhammad Wafid, menjelaskan penetapan Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 sudah melalui proses yang cukup panjang.
“Kepmen diterbitkan setelah adanya usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur No 545/981/119.2/2016 tertanggal 29 Februari 2016 Perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam,” terangnya dalam keterangan yang diterima.
Lanjut dia, adanya Kepmen ESDM tersebut tidak serta merta bisa menjadi dasar dilakukannya usaha pertambangan di kawasan Silo. Menurutnya, ada sejumlah proses yang harus dilalui.Di antaranya harus ada pelelangan Wilayah Usaha Pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menentukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kemudian, harus ada keputusan Gubernur Jawa Timur terkait Penetapan perusahaan pemegang IUP.
“Tanpa adanya proses lelang dan Keputusan Gubernur tersebut maka segala bentuk aktifitas pertambangan di wilayah Silo dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal,” katanya.
Aspirasi masyarakat Jember yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Jember yang tidak menghendaki adanya aktifitas pertambangan di wilayah Silo dapat dimungkinkan dengan tidak dilakukannya lelang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Atau bahkan dilakukan pencabutan wilayah Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari lampiran IV Keputusan Menteri ESDM No 1802 K/30/MEM/2018, setelah adanya usulan peninjauan kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang mengusulkan penetapan wilayah Silo sebagai Wilayah Usaha Pertambangan,” imbuhnya.
Bupati Jember, Faida berjanji akan memperjuangkan blok Silo supaya digagalkan dalam SK Menteri ESDM tersebut sesuai aspirasi masyarakat Jember.
“Selama saya masih menjadi Bupati Jember, saya akan penuhi janji saya menolak tambang emas di Silo. Itu janji saya,” tulis Faida dalam laman fanpagenya. (Tur/Dewi)

Comment