Banyak Toko Modern di Kota Batu Tak Kantongi Ijin

KOTA BATU, (News Indonesia) -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Batu, Jawa Timur, mencatat sedikitnya terdapat 37 toko modern yang baru berdiri di kota Batu, tidak mengantongi ijin dari pemerintah setempat.

KOTA BATU, (News Indonesia) — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Batu, Jawa Timur, mencatat sedikitnya terdapat 37 toko modern yang baru berdiri di kota Batu, tidak mengantongi ijin dari pemerintah setempat.

Bahkan, keberadaan toko yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) itu, diperkirakan akan terus bertambah.

Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Batu, Bambang Kuncoro mengatakan, terkait banyaknya toko modern yang tidak mengantongi ijin, Pihaknya berjanji akan mengiventarisasi toko modern mana saja yang tidak sesuai aturan atau bahkan tak memiliki ijin operasional.

“Inventarisasi yang dilakukan itu bertujuan untuk penertiban toko modern tak berizin. sebab sampai saat ini pihaknya sudah mendata 37 toko modern, data itu diperkirakan masih akan bertambah,” jelas Bambang, Jumat (19/7/2019).

Dari inventarisasi tersebut, kata dia, nantinya akan diketahui toko modern mana saja yang tak memiliki izin. Khususnya bagi toko modern yang baru saja berdiri setelah bulan Maret 2019.

“Karena Perda tentang Toko Modern dan Pasar Tradisional baru disahkan di bulan tersebut,” sebutnya.

Termasuk, dengan proses inventarisasi itu pula maka akan diketahui toko modern mana yang sudah diterbikan Hinderordonnantie (HO) atau surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan atas lokasi usaha yang dijalankan di suatu tempat.

Menurutnya, bagi toko modern yang baru saja berdiri bulan Maret 2019 akan dilakukan proses pembuatan perizinan hingga dilakukan penutupan.

“Sedangkan untuk toko modern yang sudah berdiri sebelum bulan Maret 2019 akan diprioritaskan izinnya,” kata manta kepala Dishub kota Batu ini.

Adapun toko modern yang dimaksud, kata dia, seperti Indomaret dan Alfamart dan juga toko swalayan yang telah tertuang dalam Perda.

Sementara untuk Perda Toko Modern dan Pasar Tradisional yang terbaru seperti aturan tentang jarak.

“Untuk aturan jarak itu berlaku antara toko modern satu dengan yang lainnya. Misalnya antara Alfamart dengan Indomaret jaraknya tak boleh lebih dari aturan tadi,” tandas Bambang. [wiyono/jie]

Comment