BANYUWANGI, (News Indonesia) – Di tengah memanasnya situasi politik mejelang Pilkades pada (8 November 2017) mendatang, salah satu Desa di Kecamatan Muncar ramai memperbincangkan munculnya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Juru Kampanye salah satu Calon Kepala Desa, Sabtu (04 November 2017).
Salah seorang oknum PNS yang menjadi Juru Kampanye salah satu calon Kepala Desa ini terjadi di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Oknum PNS tersebut diketahui bernama JH. Dia sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 2 Sumberberas.
Menurut penuturan warga, JH, oknum PNS tersebut mengkampanyekan Calon No. Urut 3.
Baca Juga: Material Base A Diduga Campur Tanah, Kabid Bina Marga Dinas PU Langsa Geram
Pengawas Pilkades Sumberberas, Suharto, tidak membantah kejadian tersebut. Pihaknya mengaku telah menerima informasi tersebut dari Bhabinkatibmas setempat.
Menurutnya, mengacu pada UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, oknum PNS tidak boleh menjadi Juru Kampanye pemilu.
”Oknum PNS yang menjadi Juru Kampanye itu bernama Jaminoto Hadi, jabatannya Kepala Sekolah SDN 2 Sumberberas. Persoalan ijin dari atasannya atau tidak, coba tanya ke Kepala UPTD,” ungkap Suharto kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala UPTD Muncar, Massun mengatakan, PNS tidak boleh jadi Juru Kampanye dalam pemilihan apapun.
Untuk itu pihaknya akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (Jaminoto Hadi) sebelum akhirnya dijadikan bahan mengambil tindakan.
”Tidak ada ijin mas, yang jelas tidak boleh jadi Juru Kampanye dalam pemilihan apapun. Hari senin yang bersangkutan akan kami panggil,” jelasnya.(Har/Kie)
Comment