Polisi Ungkap Kronologis Pembunuhan Gadis Cilik di Sumenep, Dilucuti Perhiasannya hingga Dibuang Hidup-Hidup ke Sumur Tua

Foto: Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan hadis gadis cilik secara sadis di Kecamatan Ambunten, Sumenep.

Foto: Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan hadis gadis cilik secara sadis di Kecamatan Ambunten, Sumenep.

SUMENEP, (News Indonesia) – Tim Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya membongkar kronologis pembunuhan dan motif pelaku menghabisi nyawa gadis cilik bernama Selvy Nur Indahsari (4) asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Bocah malang tersebut ditemukan tak bernyawa terbungkus karung bekas, di sumur mati, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Rabu (21/4/2021) lalu.

Sebelumnya, putri pasangan suami istri almarhum Abd. Ghani dan Hamidah ini dinyatakan hilang secara misterius pada (18/4/2021) lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Atau sejak sekitar empat hari lalu sebelum gadis tersebut ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan.

Kasus pembunuhan sadis tersebut berawal saat korban bermain di rumah kerabat yang tak jauh dari rumahnya, pelaku SL (30) yang menaruh dendam kepada orang tua gadis tak berdosa tersebut kemudian kalap dan melancarkan aksinya.

“Korban ini bermain di rumah kerabatnya seorang diri, tersangka SL yang masih tetangga bahkan masih ada hubungan darah dengan orang tua korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membalaskan sakit hatinya,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat menggelar jumpa pers. Kamis (29/4/2021).

Tersangka yang sudah sejak lama menaruh dendam kepada ibu korban, karena dianggap ada hubungan terlarang dengan sang suami, melampiaskan sakit harinya dengan membunuh anak tak berdosa tersebut.

“Pelaku ini dendam pada ibu korban yang berstatus janda, selama ini dinilai telah menjalin hubungan spesial dengan suaminya, dia sering melihat suaminya keluar masuk rumah janda tersebut,” urainya.

Korban yang saat itu berada di kamar mandi, dirampas kemudian dilucuti perhiasannya. Karena sudah ada niat untuk membunuh, akhirnya korban disekap di salah satu kamar rumah tersangka sebelum akhirnya dibuang hidup-hidup ke sumur tua.

“Saat di kamar mandi bu Karimah, korban ini dihampiri kemudian diambillah kalung, gelang, yang dipakai almarhumah. Karena ada niat untuk membalaskan sakit hati atas perselingkuhan suami dan ibu korban, korban dipaksa ke rumahnya, dieksekusi dimasukkan ke dalam karung, dibuang ke luar kampung dengan mengendarai motor, dalam kondisi korban masih hidup,” bebernya.

AKBP Darman menambahkan, kasus tersebut terungkap murni dari data-data yang didapat korps bhayangkara dari olah tempat kejadian perkara (TKP), dari pemeriksaan saksi dan analisis yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Memang kurang lebih 1 minggu kasus ini baru terungkap karena tidak ada saksi yang melihat langsung, buktinya pun masih minim,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” tandasnya. (*)

Comment