SAMPANG, (News Indonesia) — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali meringkus Pengedar narkoba asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang, yang sebelumya masuk Daftar Pencatiaan Orang (DPO).
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, secara tegas menyatakan perang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terbukti dalam sepekan, pihaknya sudah meringkus puluhan pengedar dan bandar di wilayah Kabupaten Sampang.
Teranyar, Polres Sampang kembali mengamankan Muhammad Hamzah (42), warga Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ia diringkus Satresnarkoba.
“Hamzah, ditangkap di halaman rumahnya, Sabtu (11/1/2020), pukul 14.30 WIB, di Dusun lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah,” kata AKBP Didit Bambang, saat pres rilis di Mapolres Sampang. Rabu (15/1/2020).
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, tersangka ditangkap dengan barang bukti 9.49 gram sabu, 34 buah plastik klip bening, timbangan elektronik dan satu buah sendok sabu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidar pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. [aji/faid]
Comment