Tukang Pangkas Rambut Dibekuk Polisi di Kawasan Songgoriti, Gara-gara Tanam Ganja

KOTA B ATU, (News Indonesia) -- Dua pria yang berprofesi sebagai tukang potong rambut, inisial HTA (21) warga Piranha atas, Kelurahan Tanjung Sekar, Kecamatan lowokwaru, Kota Malang, dan DR 20 tahun warga Jalan Abiyoso RT 17 RW 02 desa Pekel, Kecamaatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Batu di Kawasan Songgoriti Kota Batu, Jawa Timur, lantaran diketahui telah membudidayakan tanaman ganja Narkotika golongan satu.

KOTA BATU, (News Indonesia) — Dua pria yang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut, inisial HTA (21) warga Piranha atas, Kelurahan Tanjung Sekar, Kecamatan lowokwaru, Kota Malang, dan DR 20 tahun warga Jalan Abiyoso RT 17 RW 02 desa Pekel, Kecamaatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Batu di Kawasan Songgoriti Kota Batu, Jawa Timur, lantaran diketahui telah membudidayakan tanaman ganja Narkotika golongan satu.
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto mengatakan, akibat perbuatannya, dua pria yang berprofesi sebagai tukang potong rambut itu terjerat dengan pasal 111 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Dua pelaku HTA dan DR ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Batu Senin 26 Nopember 2018 lalu pada tengah malam di dekat loket pemandian air panas Songgoriti lantaran diketahui telah menanam, memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja,” kata AKBP Budi Hermanto.
Dihadapan polisi, kata AKBP Budi, dua pelaku tersebut mengakuinya jika tanaman ganja itu adalah miliknya, kemudian oleh anggota Sat Narkoba Polres Batu, kedua pelaku HTA dan DR diamankan beserta seluruh barang bukti (BB).
“BB yang diamankan polisi antara lain satu poket ganja seberat kurang lebih 2,10 gram, satu bendel kertar papir, satu buah tas warna hitam, satu lembar bukti transfer ATM atas nama Mega febi sesila,” jelasnya.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku HTA, bahwa bibit ganja tersebut didapatkan dari seseorang, namun tidak mengetahui tempat tinggalnya. Dan rencananya bibit ganja yang ditanam itu akan dipergunakan untuk dirinya sendiri atau tidak diperjual belikan. (Wiyono/SI)

Comment