SITUBONDO, (News Indonesia) – Sejumlah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Situbondo, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kedatangan sejumlah aktivis mahasiswa itu untuk menolak Revisi Undang-Undang (RUU) No 14 tahun 2017 tentang MPR, DPD DPR dan DPRD (MD3).
Budianto, Sekretaris Umum Cabang PMII Situbondo mengatakan, dengan disahkannya RUU MD3 nantinya akan berdampak terhadap ketimpangan dalam sistem demokrasi yang sudah dibangun dari keringat rakyat.
Secara notabenenya DPR ini adalah wakil rakyat, lantas dengan lahirnya UU MD3 tersebut jelas sudah ada upaya untuk membungkam suara dari rakyat.
Baca Juga: Komisi III Memilih Keluar, Aktivis LIMA Sumenep Kecewa Audiensinya Gagal
“Dengan lahirnya RUU MD3 ini, secara otomatis akan memberikan kekebalan hukum terhadap anggota DPR, dan membungkam hak-hak rakyat untuk melakukan kritik dan menyampaikan aspirasinya,” tegas pemuda yang akrab disapa Antok ini, Kamis (08/03/2018).
Lahirnya UUD MD3, lanjut aktivis kelahiran pulau Giliraja Sumenep ini, akan mengebiri hak demokrasi rakyat Indonesia yang sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28e. Yaitu, kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan bersikap dan kebebasan berpendapat.
“Ini akan membungkam suara rakyat, apakah kalian lupa, duduk di gedung parlemen karena dukungan siapa, jika tanpa kita, kalian tidak bisa seperti sekarang,” tandasnya.
Sementara, Narwiyoto salah satu anggota DPRD Komisi I Kabupaten Situbondo memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang tergabung dalam aksi tersebut. Hal ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa untuk membangun Indonesia lebih baik.
“Saya senang kalau ada mahasiswa yang kritis dan peka melihat ketimpangan yang terjadi. Secara pribadi, saya juga mendukung aksi damai ini, dan saya berusaha menampung aspirasi mahasiswa untuk dibahas bersama pimpinan DPRD Situbondo serta disampaikan kepada Presiden,” tuturnya singkat. (Aan/Jie)
Comment