LUMAJANG, (News Indonesia) – Karena tidak netral dan membangkang 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang di pecat, sekarang hanya duduki jabatan staf saja.
Pemecatan tersebut dilakukan oleh dr Buntaran Supriyanto MKes, yang waktu itu masih menjabat Plt Bupati Lumajang, pada Jumat (22/6).
“Sejak saya menjabat sebagai Plt Bupati Lumajang terhitung mulai tanggal 15 Pebruari sampai dengan 23 Juni 2018, kurang lebih 4 bulan. Dan selama menjabat sebagai Plt Bupati Lumajang saya merasa tidak bisa maksimal menjalankan roda pemerintahan, hal ini disebabkan karena saya kurang mendapat dukungan khususnya dari internal Kepala OPD,” jelasnya semalam kepada awak media.
Salah satunya kata dr Buntaran seperti permintaan dari Panwaslu Kabupaten Lumajang terkait lampiran untuk 513 orang ASN yang dimutasi yang pelaksanaannya pada tanggal 9 Pebruari lalu.
“Sampai saya harus mencari sendiri data tersebut dari sumber lain. Apalagi data tersebut menyisahkan simpang siurnya siapa-siapa yang dimutasi. Sampai dengan saat ini, saya belum menerima dokumen, seperti berita acara sumpah, surat pernyataan pelantikan dan surat psrnyataan melaksanakan tugas,” paparnya.
Banyak Kepala OPD yang tidak menggunakan azas-azas umum pemerintahan yang baik sesuai Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga: Dinkes Jember Siagakan Tenaga Kesehatan Untuk Korban Banjir Bandang Banyuwangi
“Ketiga ASN yang saya bebas tugaskan itu sudah melampaui kewenangannya dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pasal 3 ayat (4), (5), (9) dan pasal 4 ayat (1) dan (9). Kedua melanggar PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 29 ayat 2. Ketiga melanggar Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 7 ayat (2) dan pasal 17 ayat (1),” jelasnya lagi.
Dan menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang ini, juga sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti diluar tanggungan negara bagi Kepala Daerah yang ikut Pilkada, khususnya pada pasal 9.
Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 pasal 9 itu berbunyi :
(1) Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota mempunyai
tugas dan wewenang:
a. memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga
netralitas Pegawai Negeri Sipil; dan
d. melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan
Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan
e. melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada
Menteri.
Dan yang menjabat Plt Sekda adalah Kepala Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Lumajang, Ir Imam Supriyadi. Sebab kata dr Buntaran, Kepala Diperta itu pernah menjabat Plt Sekda juga.
“Untuk Plt Kepala Inspektorat adalah Sekretaris Dinas Inspektorat Kabupaten Lumajang, Dinuk Iswahyuni dan Plt Kepala BKD adalah Kabid Mutasi BKD Kabupaten Lumajang, Rufi Yuanitasari, S.Sos, M.Si karena Sekdin BKD akan masuki masa pensiun,” pungkasnya. (Afu/Min)
Comment